Windy Idol Kembali Diperiksa KPK, Akui Sudah Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol untuk dimintai keterangan atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

oleh Jonathan Pandapotan PurbaAdy Anugrahadi diperbarui 26 Mar 2024, 15:35 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol untuk dimintai keterangan atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol untuk dimintai keterangan atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain Windy Yunita, KPK juga memeriksa dua orang saksi lain lagi dari pihak swasta yakni Noriaty dan Hankam Hasan.

"Hari ini (26/3/2024) bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi yaitu Windy Yunita, Noriaty dan Hankam Hasan," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).

Terpantau, Windy hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Windy mengakui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sejak Januari 2024 lalu.

"(Terima SPDP) sudah, sudah. (Diterima) bulan Januari," kata Windy di Gedung KPK.

Windy juga mengakui sudah menyandang status sebagai tersangka. Kendati, pemeriksaan hari ini masih berkapasitas sebagai saksi.

"Iya seperti yang dibicarakan aja (sudah tersangka)," kata dia.


Bantah Berduaan dengan Sekretaris MA

Dalam kesempatan itu, Windy membantah tudingan pernah berduaan dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan di sebuah hotel. Menurut dia, pertemuan dengan Hasbi Hasan selama ini dilakukan di tempat-tempat ramai.

"Kalau selama perjalanan saya selalu, saya pokoknya kalau ketemu ada acara dan enggak juga cuman berduaan aja," ujar dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Windy Yunita Bastari alias Windy Idol sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan penyidik KPK yang melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi suap kepengurusan perkara di MA yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Diketahui, nama Windy juga sempat disebut Jaksa KPK dalam dakwaan Hasbi. Dimana Hasbi mendapatkan fasilitas pelesiran ke daerah Bali menggunakan helikopter senilai Rp 7.500.000 yang diterima dari Windy.

"Oleh karena itu, sejak Januari yang lalu, KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, (5/3/2024).

Ali mengatakan, setiap perkara korupsi yang disidik KPK akan selalu dikembangkan ke perkara lain, di antaranya pencucian uang.

"Sebagaimana yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang dilakukan oleh KPK pasti dapat mengembangkan pada potensi untuk dapat ditambahkan," katanya.

"Kami juga ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU," Ali menambahkan.

Infografis Respons dan Komentar Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK. (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya