Liputan6.com, Jakarta - Polda Sumatera Selatan menerima dua laporan berbeda terkait kasus penganiayaan debt collector yang diduga dilakukan oknum polisi Aiptu FN.
Istri masing-masing pihak mengklaim suaminya adalah korban. DO (43), istri korban DD, melapor ke Polda Sumsel pada Sabtu 23 Maret 2024. DO tak terima suaminya ditusuk oknum polisi Aiptu FN hingga terluka parah dan masih menjalani perawatan di rumah sakit. Dia berharap polisi memproses laporannya.
Baca Juga
Advertisement
Tak berselang lama, giliran istri Aiptu FN, DS (44), melapor ke SPKT Polda Sumsel. DS mengadukan tindakan melanggar hukum kedua debt collector itu berupa perampasan, pengancaman, dan pengeroyokan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes M Anwar Reksowidjojo menyebut, kasus ini menjadi atensi pimpinannya untuk segera diungkap. Apalagi, istri dari kedua belah pihak telah membuat laporan polisi dan mengklaim suami mereka korban tindak kekerasan.
"Mereka sama-sama saling lapor, kita terima semuanya," ujar Anwar dikutip dari merdeka.com, Selasa (26/3/2024).
Anwar menambahkan, pihaknya akan mengungkap kasus tersebut sesuai fakta. Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Apapun perbuatannya kalau dia mengancam dengan kekerasan sampai melukai itu sudah salah. Debt collector bisa saja salah karena kalau mau melakukan penarikan kendaraan itu harus melalui proses pengadilan dan prosedur yang terdaftar pada hukum yang mengatur Fidusia. Aiptu FN juga salah karena sudah menggunakan senjata untuk melukai," terang Anwar.
Terkait status kepemilikan kendaraan dan tunggakan yang dimiliki oleh Aiptu FN, Anwar enggan berkomentar. Menurut dia, perkara itu bukan masuk ke ranah kriminal umum.
"Mobilnya sudah kami amankan, tapi jadi barang bukti kasus penganiayaan dan tindak kekerasannya," tambah Anwar.
Oknum Polisi Penganiaya Debt Collector di Palembang Menyerahkan Diri
Aiptu FN, oknum anggota polisi yang diduga menganiaya penagih utang atau debt collector di Palembang akhirnya menyerahkan diri ke Mapolda Sumatera Selatan pada Senin 25 Maret 2024.
Kepala Bidang Propam Polda Sumsel, Kombes Agus Halimuddin memastikan, pihaknya bakal memproses hukum Aiptu FN yang diduga menganiaya dan menusuk debt collector saat akan melakukan penarikan paksa terhadap mobil miliknya.
"Aiptu FN sudah menyerahkan diri ke Bidpropam Polda Sumsel dan saat ini sudah menjalani pemeriksaan. Barang bukti mobil Avanza yang ada di TKP saat kejadian sudah diamankan, termasuk sangkur yang digunakan Aiptu FN saat kejadian," kata Agus dilansir dari Antara, Selasa (26/3/2024).
"Sangkur yang digunakan bukan sangkur dinas, melainkan sangkur yang dijualbelikan di tempat umum. Barang bukti lainnya ada STNK mobil, baju. Untuk senjata air soft gun diakui Aiptu FNdibuang ke sungai dari Jembatan Musi 6," tambah dia.
Dari pemeriksaan, Aiptu FN mengaku melakukan penusukan terhadap korban karena kondisinya panik saat menghadapi dua orang yang tidak dikenalnya berusaha mengambil paksa mobilnya.
"Untuk pidananya ditangani Ditreskrimum, sedangkan aspek pelanggaran yang ditangani Bidpropam, Aiptu FN terbukti melanggar kode etik Polri tentang pelanggaran etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan serta etika kepribadian. Aiptu FN dalam rangka pengamanan kami lakukan penahanan dan penempatan khusus selama tiga puluh hari," tutur Agus.
Sebelumnya, beredar rekaman di media sosial seorang debt collector di Palembang dilarikan ke Rumah Sakit Siloam setelah ditusuk oknum anggota Polri. Peristiwa itu terjadi di pelataran parkir Palembang Square Mall Jalan POM IX Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sabtu (23/3/2024).
Advertisement