Liputan6.com, Jakarta - Tugas seorang imam dalam sholat ialah memimpin ibadah secara khusyu' dan tertib. Sebagai pemimpin, imam harus memastikan semua gerakan sholat dilakukan dengan benar oleh jamaah yang mengikutinya.
Hal ini meliputi memberikan arahan yang jelas dalam setiap tahapan sholat, mulai dari takbir pembuka hingga salam penutup.
Jika ada kejadian di mana imam sholat jatuh tersungkur saat menjadi imam, lalu bagaimanakah tugas makmum?
Ketika seorang makmum melihat imam tersungkur saat memimpin sholat, ada pertimbangan moral dan agama yang perlu dipertimbangkan. Di antara dua pilihan, mempertahankan khusyu' dalam sholat atau membantu imam yang jatuh.
Mungkinkah tidak ada jawaban yang mutlak benar atau salah? karena situasi tersebut sangat tergantung pada keadaan spesifik dan penilaian individu.
Baca Juga
Advertisement
Simak Video Pilihan Ini:
Untuk Kasus Ini Prioritaskan Hak Manusia
Mengutip Hidayatuna.com, ada yang menjadi sorotan ketika ada kejadian imam tersungkur, yaitu saat kejadian berlangsung, tidak ada satu orang pun yang membantu ataupun mengecek keadaan sang imam.
Justru salah satu jamaah maju ke depan menggantikan sang imam dan para makmum melanjutkan sholat jamaah.
Kemudian dari video tersebut muncul pertanyaan di kalangan netizen, khususnya netizen muslim, seorang makmum harus bagaimana sih jika menjumpai kejadian seperti itu? Menolong imam sholatnya dulu, atau lanjut sholat jamaahnya? Manakah yang harus diprioritaskan?
“Kalau ada pertentangan antara hak Allah dan hak manusia, maka yang jadi prioritas adalah hak manusia. Hak Allah mengalah karena Dia Maha Kasih dan Penyayang.”
Advertisement
Dahulukan Selamatkan Nyawa daripada Sholat
Ya betul, berikut seperti yang disampaikan oleh Imam Izzuddin bin Abdissalam:
ﺗﻘﺪﻳﻢ ﺇﻧﻘﺎﺫ اﻟﻐﺮﻗﻰ اﻟﻤﻌﺼﻮﻣﻴﻦ ﻋﻠﻰ ﺃﺩاء اﻟﺼﻠﻮاﺕ، ﻷﻥ ﺇﻧﻘﺎﺫ اﻟﻐﺮﻗﻰ اﻟﻤﻌﺼﻮﻣﻴﻦ ﻋﻨﺪ اﻟﻠﻪ ﺃﻓﻀﻞ ﻣﻦ ﺃﺩاء اﻟﺼﻼﺓ، ﻭاﻟﺠﻤﻊ ﺑﻴﻦ اﻟﻤﺼﻠﺤﺘﻴﻦ ﻣﻤﻜﻦ ﺑﺄﻥ ﻳﻨﻘﺬ اﻟﻐﺮﻳﻖ ﺛﻢ ﻳﻘﻀﻲ اﻟﺼﻼﺓ، ﻭﻣﻌﻠﻮﻡ ﺃﻥ ﻣﺎ ﻓﺎﺗﻪ ﻣﻦ ﻣﺼﻠﺤﺔ ﺃﺩاء اﻟﺼﻼﺓ ﻻ ﻳﻘﺎﺭﺏ ﺇﻧﻘﺎﺫ ﻧﻔﺲ ﻣﺴﻠﻤﺔ ﻣﻦ اﻟﻬﻼﻙ.
Artinya: “Mendahulukan penyelamatan orang-orang yang dilindungi nyawanya yang tenggelam dibanding shalat. Karena menyelamatkan nyawa lebih utama di sisi Allah dibanding menjalankan shalat dalam kondisi tersebut. Karena masih bisa dilakukan upaya keduanya, menyelamatkan orang tenggelam kemudian qadha salat. Sudah maklum hilangnya waktu salat tidak seberapa dibandingkan hilangnya nyawa orang yang beriman.” (Qawaid Al-Ahkam, 66)
Boleh juga dengan tetap melanjutkan shalat seperti imam yang menggantikan posisi imam sebelumnya, namun perlu ada satu atau dua jemaah yang melakukan tindakan untuk menyelamatkan nyawa. Tentu juga memerlukan ilmu dan tata cara yang benar.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul