Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menambah kapasitas saksi yang akan dihadirkan pemohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 menjadi 19 orang. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya terbatas hanya 17 orang.
“Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Advertisement
Fajar menambahkan, dari total 19 orang saksi tersebut, MK juga menyerahkan sepenuhnya kepada para pemohon untuk mengatur sendiri berapa jumlah saksi dan ahlinya.
“Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,” ungkap Fajar.
Fajar beralasan, diubahnya kebijakan tersebut karena MK menerima usulan melalui kiriman surat. Isinya adalah permohonan untuk menambah jumlah pihak yang bersaksi dalam sidang PHPU Pilpres 2024.
“MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),” ucap Fajar menandasi.
Sebagai informasi, pihak pemohon pada sengketa Pilpres 2024 berjumlah dua pihak. Mereka adalah tim dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan tim dari paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan bertindak sebagai pihak termohon.
Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan, MK akan menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024 pada Rabu, 27 Maret 2024. Hal itu ditetapkan berdasarkan urutan kegiatan dan mekanisme penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang tertuang dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2023 dan PMK Nomor 1 Tahun 2024.
MK Batasi Jumlah Kuasa Hukum Masuk ke Arena Sidang
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membatasi jumlah kuasa hukum dan saksi yang hadir dalam sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, kuasa hukum dari masing-masing pihak berperkara yang dibolehkan masuk ke dalam sidang adalah 10 orang, ditambah dengan dua orang prinsipal yang dalam hal ini merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres).
"Dibatasi itu. Masing-masing 10 untuk kuasa hukumnya, dua prinsipal, total 12," ujar Suhartoyo kepada wartawan saat mengecek loket pendaftaran PHPU 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Minggu (24/3/2024).
Namun jika pasangan capres-cawapres tidak hadir, maka hanya 10 orang yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang. Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pemberi keterangan.
"Iya, sama, baik Bawaslu, KPU, pihak terkait, maupun pemohon," ujar Suhartoyo, seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Pendaftaran PHPU Sudah Ditutup
Selain itu, saksi yang dihadirkan di persidangan juga akan dibatasi. Suhartoyo belum membeberkan jumlah maksimal saksi yang bisa hadir dalam sidang. Akan tetapi, pada PHPU pilpres tahun sebelumnya, hanya ada 15 saksi yang diperiksa.
"Saksi dibatasi, tahun yang lalu 15 orang. Pada tahun ini, ya, sekitar itu," tuturnya.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, pihak pemohon dalam PHPU pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menggugat hasil pilpres yang ditetapkan KPU. Sementara itu, yang dimaksud dengan termohon adalah KPU.
Pihak terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon. Dalam kata lain, pihak terkait merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menjadi rival pemohon dalam kontestasi pilpres.
Pendaftaran PHPU 2024 berakhir pada Sabtu (23/3/2024) malam. Hingga Minggu pukul 15.00 WIB, total permohonan yang tercatat di laman resmi MK sebanyak 265 permohonan, terdiri atas 2 permohonan PHPU pilpres, 10 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPD RI, dan 253 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPR RI.