Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya membongkar modus penipuan berkedok jalur keberangkatan haji melalui program furoda atau mandiri. Bos Travel PT Musafir International Indonesia pun diringkus.
Kasus ini diusut oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menerima pasangan suami-istri yang gagal mendapatkan fasilitas yang ditawarkan. Akibatnya, korban merugi hingga ratusan juta.
Advertisement
Dari hasil penyelidikan, Bos Travel PT Musafir International Indonesia juga dilaporkan di Polda DIY, Polres Malang Kota, Polda Jawa Timur dan Polres Metro Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, khsusus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Berawal dari laporan polisi yang diterima pada 29 September 2023. Korban saat itu mendaftarkan haji lewat Travel PT Musafir International Indonesia dengan mengambil paket Haji Furoda VIP.
Ade menyebut, korban diiming-iming dengan berbagai fasilitas menarik. Namun, kenyataan tak demikian.
"Korban dijanjikan oleh tersangka akan diberangkatkan secepatnya, namun baru berangkat pada bulan Juni 2023. Setelah sampai di Arab Saudi, ternyata Haji Furoda dan fasilitas lainnya adalah bohong belaka, dan korban ternyata menjadi Haji Backpacker," ucap dia di Polda Metro Jaya, Selasa (26/3/2024).
Ade Ary mengatakan, korban justru harus merogoh kocek tambahan untuk membayar penginapan dan biaya-biaya Haji lainnya.
"Atas kejadian tersebut, berdasarkan kronologis laporannya, korban merasa dirugikan Rp 563 juta, dan saat itu kuasa hukumnya membuat laporan," ucap dia.
Ade Ary mengatakan, penyidik mendalami seluk-beluk Travel PT Musafir International Indonesia. Hasilnya, perusahaan hanya mengantongi izin penyelanggaran umroh.
"Tapi dengan iming-iming dan bujuk rayu yang dilakukan tersangka, menerima atau mengajak masyarakat untuk berangkat haji Furoda," ucap dia.
Ade Ary mengatakan, penyidik melayangkan panggilan kepada pihak perusahaan. Namun, selalu mangkir sehingga dilakukan penelusuran hingga ke kota Mataram.
"Tersangka diamankan pada tanggal 14 Maret 2024, tersangka saudari SJA ini diamankan, kemudian dibawa dari kota Mataram, diamankan di Kota Mataram, kemudian dibawa ke Jakarta hingga akhirnya ditahan," ucap dia.
Hasil Pemeriksaan
Ade mengatakan, hasil pemeriksaan terungkap fakta bahwasanya korban menawarkan program ibadah haji Furoda melalui sebuah website sejak 2021. Satu orang dipatok dengan harga Rp 125 juta.
"Korban TBS dan GS ini berstatus suami-istri tertarik awalnya dan berminat melaksanakan ibadah haji furoda," ujar dia.
Ade menyebut, korban seharusnya mendapat fasilitas penginapan 28 hari di hotel bintang 5, visa Haji resmi, gelang haji, asuransi, tiket langsung dari Jakarta ke Saudi Arabia, city tour Mekkah dan Madinah, air zam-zam 5 liter, bimbingan manasik dan pendamping, koper tas seragam batik kain ihram mukena, kerudung serta id card.
"Janjinya tidak seperti itu berdasarkan temuan penyidik," ucap dia.
Advertisement
Pasal
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 17 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.