Kemenkumham Babel Sediakan Layanan Konsultasi Hukum Online Gratis, Simak Caranya!

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meluncurkan inovasi layanan konsultasi hukum online gratis. Untuk terhubung dengan konsultasi tersebut, masyarakat dapat mengakses www.babel.kemenkumham.go.id dengan memilih konsultasi hukum online.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 26 Mar 2024, 23:33 WIB
Foto: Kemenkumham Babel

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meluncurkan inovasi layanan konsultasi hukum online gratis. Untuk terhubung dengan konsultasi tersebut, masyarakat dapat mengakses www.babel.kemenkumham.go.id dengan memilih konsultasi hukum online.

Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berharap, dengan adanya layanan konsultasi hukum online gratis tersebut dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh akses penyelesaian permasalahan hukum yang menimpanya. 

"Kami berupaya memberikan pelayanan yang mudah dan cepat sebagai bagian dari Reformasi birokrasi, sehingga berdampak dalam rangka menuju birokrasi bersih dan melayani," ungkap Harun, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/03/2024).

Layanan konsultasi hukum online dapat dilakukan pada jam operasional kantor, yaitu hari Senin-Jumat pukul 08.00- 16.00 WIB. Apabila konsultasi dilakukan di luar jam operasional, maka jawaban atas pertanyaan akan dikirimkan saat jam kerja berikutnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Fajar Sulaeman Taman, mengatakan jika layanan konsultasi hukum online, ditujukan bagi masyarakat yang mengalami permasalahan hukum. Layanan ini dapat diakses secara online oleh masyarakat di berbagai tempat.

Fajar menyebutkan, untuk menerima konsultasi hukum online ini, masyarakat cukup menyiapkan foto atau gambar Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor WhatsApp yang aktif untuk dihubungi, dan dokumen yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang akan dikonsultasikan.

Pemohon dapat memilih terlebih dahulu petugas penyuluh hukum, kemudian mengisi formulir. Setelah itu, petugas akan menghubungi secara langsung melalui nomor whatsapp yang telah didaftarkan dan apabila ditemukan permintaan biaya oleh petugas, masyarakat dapat melapor ke website www.lapor.go.id.

"Hingga saat ini telah ada 204 pendaftar konsultasi hukum yang masuk. Adapun masalah yang paling banyak dikonsultasikan yaitu terkait utang piutang atau wanprestasi, waris, hak asuh dan pidana umum," Fajar mengakhiri.

Simak Video Pilihan Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya