Pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Anies-Muhaimin bersama tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU ke Mahkamah Konstitusi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dalam gugatannnya, tim Anies-Muhaimin meminta MK membatalkan ketetapan KPU mengenai hasil penghitungan suara Pilpres 2024 yang dinilai diwarnai dengan kecurangan. (Liputan6.com/Angga Yuniar
Mereka juga meminta MK memutuskan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dalam pidatonya, Anies mempertanyakan apakah Pilpres 2024 kemarin telah dijalankan secara bebas jujur dan adil. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Anies berharap proses PHPU Pilpres dapat menjaga praktik konstitusi di Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Anies Baswedan berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi penjaga yang teguh atas nilai-nilai demokrasi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Mahkamah Konstitusi juga menjadi tumpuan untuk memastikan bahwa konstitusi tetap menjadi panduan utama dalam berbanga dan bernegara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebelumnya, permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar memiliki nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sidang akan dilanjutkan ketahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sementara, tahapan pemeriksaan persidangan akan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar 22 April 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)