Liputan6.com, Jakarta - Massa aksi meramaikan sekitaran Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat saat momen sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 atau sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Demonstran pun terbagi dua baik yang pro dan kontra hasil Pemilu 2024.
Pantauan Liputan6.com, Rabu (27/3/2024), massa aksi kontra hasil Pemilu 2024 ditempatkan di Jalan Medan Merdeka Barat yang berada persis di sebelah Patung Kuda Monas.
Advertisement
“Hasil Pemilu 2024 curang. Sudah sepatutnya MK mendengarkan suara rakyat,” kata orator kepada massa yang menolak hasil Pemilu 2024.
Sementara itu, massa pro atau pendukung hasil Pemilu 2024 menyatakan niatnya mengawal sidang sengketa Pilpres dan memastikan tidak ada pihak yang mengganggu hasil pesta demokrasi lima tahunan yang baru saja dilangsungkan.
“Mereka memainkan isu yang dimainkan kelompok tertentu untuk menjegal atau mencederai pemilu. Kami akan kawal jangan sampai MK masuk angin dan mempengaruhi hasil Pemilu 2024,” kata orator.
Petugas kepolisian pun mengawal ketat kedua massa pro dan kontra hasil Pemilu 2024 agar tidak terjadi bentrok. Sejauh ini, aksi unjuk rasa masih berjalan kondusif.
Sebanyak 1.233 gabungan siap mengamankan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketaPilpres 2024 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu, (27/3/2024).
"Untuk jumlah pasukan sendiri kami menerjunkan 1.233 personel gabungan yang nantinya akan mengamankan kegiatan di gedung MK, baik itu dari sisi dalam maupun dari sisi luar," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis, Rabu (27/3/2024).
Di sisi satu sisi, Susatyo meminta seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi dan mengedepankan negoisasi. "Juga memberikan pelayanan yang humanis," ucap dia.
Pengunjuk Rasa Diminta Patuhi Aturan
Di sisi lain, Susatyo mengimbau kepada masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi untuk senantiasa mematuhi aturan hukum yang berlaku serta memperhatikan hak-hak pengguna jalan lain.
"Kami mengimbau, siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga negara. Tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap di patuh," ucap dia.
MK sedang menangani perkara PHPU Pilpres. Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, Rabu (27/3/2024) akan digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.
Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.
Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 13.00 WIB-selesai.
Kemudian, tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3/2024).
Selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2023.
Advertisement