Liputan6.com, Jakarta - Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menyinggung soal intervensi program pemerintah yakni bantuan sosial (bansos) dalam perolehan suara pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Hal itu disampaikan dalam sidang perdana gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Advertisement
Annggota THN AMIN, Bambang Widjojanto mengatakan, intervensi bansos itu digerakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sampai turun ke 15 daerah di Jawa Tengah untuk menaikkan perolehan suara Prabowo-Gibran.
"Kunjungan Pak Jokowi di Jawa Tengah ada lebih dari 15 dan di daerah itu bansosnya luar biasa, intervensi terhadap aparaturnya juga luar biasa, dan kenaikan perolehan angka paslon 02 juga luar biasa," kata Bambang.
Berdasarkan riset yang dilakukan THN AMIN, perolehan suara Prabowo naik signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
"Setelah kunjungan dari Pak Jokowi ke beberapa tempat di beberapa daerah, kalau kita mengkategorisir angka Pak Prabowo di 2014, 2019, dan 2024 di mana intervensi-intervensi kekuasaan terjadi, maka terjadi lonjakan yang luar biasa sekali," ucap mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Dia pun lantas mencontohkan kenaikan suara Prabowo di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Pada 2014, Prabowo hanya mengantongi suara sebanyak 21.91 persen. Perolehan suaranya menurun di 2019 menjadi 9,01 persen. Namun pada Pilpres 2024 ini naik signifikan menjadi 75,39 persen.
"Artinya, terjadi kenaikan 66,38 persen dan kami meyakini angka itu terjadi bukan karena kehebatan pemilih di dalam memilih calon terbaiknya, tetapi ada intervensi yang luar biasa dari bansos, dari kunjungan-kunjungan," imbuhnya.
MK Diminta Batalkan Keputusan KPU
Tim Hukum dari Anies-Muhaimin (AMIN) Bambang Widjojanto menyampaikan petitum atau permohonan kepada hakim konstitusi terkait sidang sengketa pilpres 2024.
Pertama, dia meminta hakim konstitusi dapat membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan hasil pemilu 2024 yang sudah dibacakan pada 20 Maret 2024.
"Kami minta Yang Mulia Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, yaitu menyatakan batal keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu 2024," kata pria karib disapa BW ini saat sidang sengketa pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Selain itu, Tim AMIN juga memohon agar para hakim konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai peserta pilpres 2024.
Advertisement
Kubu AMIN Minta Pemungutan Suara Diulang
Jika permohonan tersebut dikabulkan, maka BW meminta hakim konstitusi dapat memerintahkan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang jujur, adil, netral dan tanpa intervensi Presiden dan alat-alat negara seperti aparat penegak hukum.
"Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak mobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang," ujar BW.
Terakhir, BW meminta agar Gibran Rakabuming Raka dapat didiskualifikasi sebagai peserta pilpres 2024. Alasannya, Gibran tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024.
"Kami harap Yang Mulia Hakim Konstitusi dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Apabila berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," kata BW menandasi.
Reporter: Alma Fikhasari
Meredeka.com