Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) berencana menggabungkan para pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam sidang lanjutan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hal ini dilakukan demi mengefisiensi waktu.
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan, usai mendengar permohonan para pihak pemohon dalam sengketa Pilpres 2024, maka majelis hakim bakal memberikan kesempatan kepada pihak termohon dan terkait untuk memberikan jawabannya pada besok Kamis, 28 Maret 2024.
Advertisement
Namun demi efisiensi waktu, Suhartoyo menawarkan opsi apakah bisa menggabungkan para pemohon dalam satu waktu persidangan di tempat yang sama.
“Barangkali ada hal-hal yang sebenarnya pada pokok-pokok permohonan tertentu jawabannya sama. Sehingga kita bisa melakukan efisiensi terhadap persidangan itu,” kata Suhartoyo di Gedung MK Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Mendengar hal itu, pihak temohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), pihak terkait yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengaku tidak keberatan dan siap mengikuti aturan yang ditetapkan oleh hakim MK.
“Kami mengikuti Yang Mulia,” jawab Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di ruang sidang dan diikuti oleh pihak Bawaslu dan Tim Hukum Prabowo-Gibran.
Meski tidak keberatan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang diwakili oleh Otto Hasibuan meminta hakim untuk mempertimbangkan agar sidang sengketa Pilpres dapat digelar pada siang hari.
Sidang Lanjutan Akan Digelar Siang
Sebab, jawaban yang disiapkan oleh timnya menyasar terhadap dua pihak pemohon yang artinya harus memiliki kecukupan waktu untuk mematangkan materi.
“Karena kami harus menghadapi 2 perkara, kami mohon sidang itu besok digabung tapi dilakukan pada siang harinya bukan di pagi hari supaya kami punya waktu untuk bisa mempersiapkannya,” ujar Otto.
Mendengar permintaan tersebut, Suhartoyo tidak keberatan dan memutuskan sidang lanjutan besok digelar pada siang hari.
“Baik kami dari majelis juga sepakat kalau jam 1 siang. Jadi besok pemohon 2 akan diberi tempat untuk bersebelahan dengan pemohon nomor 1,” Suhartoyo menandasi.
Sebagai informasi, bertindak sebagai pemohon 1 adalah Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) dan pemohon 2 adalah Tim Hukum Ganjar-Mahfud.
Diketahui, Tim Hukum Anies-Muhaimin sudah menyampaikan argumentasi permohonan dan petitumnya kepada pihak Hakim Konstitusi yang didengarkan pihak termohon dan terkait pada hari ini, Rabu 27 Maret 2024 pukul 08.00 WIB. Selanjutnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud akan melakukan hal yang sama pada hari ini sekira pukul 13.00 WIB.
Advertisement