Kubu Ganjar-Mahfud Singgung Anwar Usman Gugat ke PTUN: Kita Hanya Mengelus Dada

Tim Ganjar-Mahfud menilai, seharusnya seluruh hakim MK termasuk Ketua Hakim MK kala itu Anwar Usman mengundurkan diri sebagai hakim MK.

oleh Muhammad AliTim News diperbarui 27 Mar 2024, 14:48 WIB
Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tampak akrab dengan Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di ruang sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).(Merdeka.com/Alma Fikhasari)

 

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyinggung soal putusan Majelis Kehormatan Majelis Konsitusi (MKMK) terhadap hakim MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik, sebab melahirkan putusan tentang batas minimal usai capres cawapres.

Tim Ganjar-Mahfud menilai, seharusnya seluruh hakim MK termasuk Ketua Hakim MK kala itu Anwar Usman mengundurkan diri sebagai hakim MK.

"Secara etika mereka seharunya mengundurkan diri sebagai konstitusi. Tapi mereka tak mundur dari posisi mereka karena berbagai alasan. Sulit memahami keengganan mereka mundur dari posisi mereka," kata Todung, saat membacakan permohonan, dalam sidang sengketa di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Tak hanya itu, tim hukum Ganjar-Mahfud menyindir keras gugatan yang dilayangkan Hakim Konstitusi Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk kembali mendapatkan jabatannya sebagai ketua MK.

"Hakim Konstitusi Anwar Usman yang diberhentikan dari posisinya sebagai ketua MKRI sekarang malah mencoba merebut kembali posisinya sebagai ketua MKRI melalui gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara," jelas dia.

"Kita semua hanya bisa mengelus dada sambil berbisik dalam hati how low can you go?" sambungnya.

 


MK Bukan Mahkamah Keluarga

Oleh sebab itu, tim hukum Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi kembali merebut wibawa dan jati diri MK.

"Sekaranglah waktunya MKRI menunjukan kepada rakyat bahwa MKRI berhasil merebut kembali peran dan reputasinya sebagai MKRI sesungguhnya," tegas dia.

"A truly constitutional court, bukan mahkamah keluarga, bukan mahkamah kalkulator, bukan perpanjangan tangan kekuasaan dan bukan a sham institution," imbuh Todung.

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com

Infografis MKMK Copot Jabatan Ketua MK Anwar Usman. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya