Liputan6.com, Jakarta - Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad merasa yakin jika kubu capres-cawapres nomor urut 02 bisa mematahkan argumen yang disampaikan pihak kubu 01 dan 03 dalam sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, sidang gugatan dugaan kecurangan Pilpres 2024 berlangsung pada Rabu (27/3), dengan diawali oleh pihak kubu 01.
Advertisement
"Kalau sudah lihat materi dari pihak penggugat, kami yakin bisa mematahkan argumen dari para penggugat tentunya dari dasar hukum yang kami punyai dan juga parameter yang kami punyai," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Kemudian, ketika ditanya terkait dengan yang disampaikan kubu 01 soal dugaan keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada sidang tersebut.
Wakil Ketua DPR RI ini mengaku, jika pihaknya sudah memiliki argumen untuk menjawab apa yang disampaikan oleh kubu 01.
"Ya kami sudah lihat juga gugatannya, tapi kami juga sebagian pihak terkait akan mematahkan argumen tersebut. Karena sebagai kontestan dalam Pilpres, tentunya kubu 02 punya argumen dan juga kami ya masyarakat Indonesia bisa lihat juga keterlibatan Jokowi ada dimana," ujarnya.
Menurutnya, kemenangan Prabowo-Gibran dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 karena adanya dukungan dari masyarakat.
"Ya kalau kemudian 02 menang, tentunya karena dukungan rakyat sedemikian besar yang kami sudah sebenarnya agak sulit menahan pendukung 02 yang sudah banyak reaktif karena dituduh curang. Tapi Alhamdulillah kami bisa, kemudian ke bawah menenangkan dan kita akan selesaikan di MK," pungkasnya.
Tim AMIN Sampaikan Gugatan ke MK
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) Ari Yusuf Amin, menyampaikan sederet keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penyelenggara pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Dia menuding Jokowi ingin melanggengkan kekuasaan.
"Joko Widodo ingin melanggengkan kekuasaan, pertama wacana tiga periode namun digagalkan oleh banyak pihak. selanjutnya Joko Widodo melancarkan tahap kedua berupa wacana perpanjangan masa jabatan ini pun gagal yang selanjutnya melancarkan tahapan dengan menunjuk calon pengganti sebagai tahap ketiga tahap ini sudah dan sedang dijalankan Pilpres 2024," kata Ari di sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/3/2024).
Oleh karenanya, dia menuding Presiden Jokowi terlibat untuk mengkondisikan pemilu 2024 sehingga tak berjalan dengan netral. Keterlibatan tersebut yakni adanya putusan batas usia minimal capres cawapres yang meloloskan anak sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat di pilpres 2024.
"Mengenai perubahan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diubah di menit terakhir pendaftaran capres cawapres sehingga anak presiden yang belum berumur 40 tahun dapat ikut pencalonan," kata Ari.
Advertisement
Manipulasi Penghitungan Suara
Selain itu, terjadi manipulasi pilihan pemilih yang bertujuan untuk mengarahkan untuk mengubah pilihan pemilih dengan cara-cara yang manipulatif.
"Dan ketiga manipulasi terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara," ucap dia.
Kemudian, Presiden Jokowi saat menunjuk ketua panitia seleksi komisi, komisioner dan badan pengawas Pemilu Republik Indonesia merupakan anggota staf presiden dan loyalis Presiden Jokowi.
"Akibatnya proses yang tidak netral dari awal itu telah menyebabkan pelanggaran asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu," ujar dia.
Lebih lanjut, Ari juga menilai Presiden Jokowi juga memanfaatkan para menterinya dan menggerakan pejabat kepala daerah hingga aparat kepolisian untuk memenangkan pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
"Presiden Joko Widodo juga memanfaatkan para pembantunya di kabinet dan apapun kekuasaan lainnya untuk menggerakkan jajaran pejabat kepala daerah kepolisian dan TNI hingga aparat pemerintah di level terendah seperti kepala desa dan perangkat desa mereka di intervensi dan digerakkan untuk kemenangan pasangan calon 2," imbuh dia.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com