Permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk Pindah Rutan Dikabulkan Hakim

Syahrul Yasin Limpo dan penasihat hukumnya mengajukan permohonan pemindahan rutan dengan empat pokok alasan.

oleh Mevi Linawati diperbarui 27 Mar 2024, 17:31 WIB
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk pindah rumah tahanan (rutan) dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

"Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo. Memberi izin untuk memindahkan tempat penahan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dari cabang Rumah Tahanan Negara KPK Kelas I Jakarta Timur dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat sejak 27 Maret 2024," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (27/3/2024), seperti dikutip dari Antara.

Pontoh menjelaskan, SYL dan penasihat hukumnya mengajukan permohonan pemindahan rutan dengan empat pokok alasan.

Pertama, SYL sudah berumur 69 tahun dan memiliki riwayat sakit paru-paru, sehingga membutuhkan lebih banyak udara terbuka. Kedua, SYL sering mengalami sakit dan disarankan wajib kontrol kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Ketiga, SYL juga memiliki riwayat komplikasi beberapa penyakit. Keempat, kesehatan SYL terganggu akibat sirkulasi udara dan pengapnya Rutan KPK, sehingga sering mengalami gatal-gatal dan sakit pada bagian tubuh.

Majelis hakim menilai permohonan SYL dan penasihat hukumnya cukup beralasan untuk dikabulkan karena mengingat kondisi kesehatan yang bersangkutan dan demi menjaga kelancaran persidangan.

"Menimbang bahwa setelah majelis hakim mempelajari kondisi terdakwa dan melihat secara langsung kondisi kesehatan terdakwa, maka untuk menjaga kesehatan terdakwa dan demi kelancaran persidangan, permohonan terdakwa/tim penasihat hukum terdakwa cukup beralasan untuk dikabulkan," imbuh Pontoh.

Lebih lanjut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk segera melaksanakan penetapan pemindahan rutan mantan Menteri Pertanian itu.

"Memerintahkan penuntut umum KPK untuk melaksanakan penetapan ini segera setelah penetapan ini dibacakan," kata Pontoh.


Syahrul Yasin Limpo Ajukan Pindah Rutan

Tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/1/2024). SYL kembali diperiksa oleh Bareskrim terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada dirinya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024, SYL mengajukan permohonan pindah rutan lantaran dirinya terkadang kesulitan bernapas di Rutan KPK yang minim ventilasi udara.

SYL mengaku salah satu paru-parunya diangkat karena terserang kanker usai operasi besar pada beberapa tahun lalu, sehingga menyebabkan dirinya kini bertahan hidup dengan satu paru-paru.

Penasihat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen menambahkan, Rutan Salemba dipilih karena rutan tersebut memiliki ventilasi udara yang sangat terbuka serta ruangan yang cukup untuk berolahraga. Selain itu, Rutan Salemba juga dekat dengan RSPAD Gatot Subroto.

Pada perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Infografis Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Terjerat Dugaan Korupsi. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya