KPPU Ingatkan Maskapai Janjian Jual Tiket Pesawat Subclass Bisa Jadi Kartel

Pasar yang kompetitif akan mendorong maskapai untuk melakukan penjualan tiket dengan berbagai subclass, mulai dari harga tiket terendah sampai harga tiket tertinggi

oleh Tira Santia diperbarui 28 Mar 2024, 09:40 WIB
Ilustrasi Penumpang Pesawat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan jika membuat kesepakatan atau koordinasi yang jika dilakukan antar maskapai dalam menjual tiket pesawat diduga bisa menjadi kartel.(Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan jika membuat kesepakatan atau koordinasi yang jika dilakukan antar maskapai dalam menjual tiket pesawat diduga bisa menjadi kartel.

Ini diungkapkan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean. “Kesepakatan yang dilakukan maskapai, tidak selalu berbentuk tarif atau melalui penetapan harga tiket. Harga jual tiket maskapai yang tidak melebihi tarif batas atas, tidak serta merta dapat langsung disimpulkan bahwa tidak terjadi kartel harga,” kata Gopprera, Kamis (28/3/2024).

Dia menyampaikan kesepakatan atau koordinasi antar maskapai dalam menjual subclass harga tiket pesawat yang mendekati tarif batas atas namun tidak melewati tarif batas atas, atau bersama-sama tidak menjual atau menawarkan subclass harga tiket murah, atau menawarkan subclass harga tiket murah namun dengan jumlah yang sangat sedikit, juga dapat diduga mengarah pada pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999.

Subclass merupakan diferensiasi harga pada dunia penerbangan yang dikelompokkan dalam satu paket kelas tertentu,” ujar Gopprera.

Menurut Gopprera, pasar yang kompetitif akan mendorong maskapai untuk melakukan penjualan tiket dengan berbagai subclass, mulai dari harga tiket terendah sampai harga tiket tertinggi untuk memenangkan konsumen. Namun pengaturan subclass juga dapat menjadi instrumen maskapai untuk mengatur harga tiket di pasar.

Gopprera mengatakan fakta tersebut mengemuka dalam Putusan Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang secara jelas menguraikan berbagai perilaku yang saling menyesuaikan yang dilakukan oleh ketujuh maskapai.

 

 

 


Panggil 7 Maskapai

Dia mengatakan beberapa diantaranya adalah melalui pengurangan penjualan subclass dengan harga tiket murah, atau peningkatan jumlah pembatalan penerbangan.

“Minggu ini KPPU telah menjadwalkan pemanggilan ketujuh maskapai dan pemerintah untuk mengumpulkan informasi terkait kenaikan harga tiket pesawat yang tengah terjadi,” katanya.

Selain itu, permintaan informasi juga akan dimungkinkan kepada asosiasi terkait dan agen perjalanan guna mendapatkan informasi terkait kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai penerbangan baik jumlah tiket yang dijual, subclass harga tiket yang dijual, maupun kebijakan maskapai lainnya.

Tindakan ini, jelas Gopprera, merupakan bagian dari monitoring pelaksanaan Putusan KPPU tersebut. Tidak tertutup kemungkinan, KPPU dapat menginisiasi penyelidikan awal perkara inisiatif apabila ditemukan adanya perilaku yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999.

“Namun demikian, KPPU akan sangat berhati-hati dalam melakukan penilaian penyebab terjadinya kenaikan tarif tiket saat ini,” ujar Gopprera.

Gopprera menambahkan KPPU juga akan menilai apakah kenaikan harga tiket disebabkan adanya kenaikan permintaan, kenaikan harga avtur, perubahan nilai tukar rupiah dan atau harga komponen biaya lainnya.

“Yang menyebabkan perubahan total biaya operasi maskapai penerbangan atau dikarenakan adanya dugaan perilaku anti persaingan yang dilakukan oleh perusahaan maskapai penerbangan,” jelas Gopprera.

 


Muncul Dugaan

Sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta tujuh maskapai penerbangan yang telah terlapor agar tidak menaikkan harga tiket pesawat menjelang libur arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

KPPU menyebut tujuh maskapai terlapor dalam dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket) yakni PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

“Hal ini sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023,” ujar Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam keterangan di Jakarta, Jumat (15/3).

Ia menjelaskan dalam perkara dugaan kartel tiket yang diputus KPPU pada tanggal 23 Juni 2020, KPPU membuktikan bahwa para terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya