Lagi, MKMK Vonis Anwar Usman Melanggar Kode Etik dan Dihukum Sanksi Teguran

Anwar Usman sebelumnya dijatuhkan sanksi pelanggaran etik berat oleh Majelis Kehormatan MKMK oleh karena putusan kontroversial bernomor 90/PUU-XXI/2023.

oleh Muhammad AliMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 28 Mar 2024, 11:39 WIB
MK menilai bahwa sistem pemilihan umum dipahami sebagai metode mengkonversi jumlah suara yang diperoleh sebagai peserta pemilih menjadi perolehan kursi di parlemen. (merdeka.com/imam buhori)

Liputan6.com, Jakarta Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan oleh masyarakat bernama Zico Leonardo, terkait dugaan pelanggaran etik sebab melangsungkan jumpa pers soal pencopotan dirinya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada November 2023 yang lalu.

Laporan Zico yang kemudian diproses oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang akhirnya memutuskan, bahwa tindakan jumpa pers tersebut adalah bagian dari pelanggaran etik hakim konstitusi.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan 2 Sapta Karsa Hutama," kata I Ketua MKMK Dewa Gede Palguna  saat sidang putusan MKMK terhadap laporan terkait, Kamis (28/3/2024).

Akibat dari putusan tersebut, MKMK menjatuhkan hukuman terhadap hakim konstitusi Anwar Usman berupa sanksi teguran.

"Menjatuhkan saksi berupa teguran tertulis kepada hakim terlapor," kata Palguna.

Diketahui sebelumnya, Anwar Usman sebelumnya dijatuhkan sanksi pelanggaran etik berat oleh Majelis Kehormatan MK yang saat itu diketuai oleh Jimlu Ashydique. Kala itu, Anwar dihukum dengan sanksi pencopotan jabatan sebagai ketua MK oleh karena putusan kontroversial bernomor 90/PUU-XXI/2023.

Sebagai indormasi, isi dari putusan itu adalah soal dibolehkannya seseorang yang belum berusia 40 tahun menjadi  calon presiden dan/atau wakil presiden asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. 

Atas putusan tersebut, Anwar Usman digantikan posisinya oleh hakim konstitusi Suhartoyo dan disanksi tidak boleh terlibat dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu Presiden.


Sidang Sengketa Tidak Diikuti Anwar Usman

Sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (27/3/2024), tidak akan diikuti Anwar Usman.

Hal tersebut lantaran, paman dari calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka itu melakukan pelanggaran etik yang diputuskan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). Sehingga, Anwar Usman dilarang terlibat dalam menghadapi sengketa pilpres 2024.

"Iya betul (tanpa Anwar Usman). Ini untuk pilpres yang pasti. Kalau pilpres ini perintah dari keputusan Majelis Kehormatan MK. Jadi hakim konstitusi Anwar Usman itu jelas tidak boleh ikut serta memeriksa dan mengadili perselisihan hasil pilpres. Itu jelas," kata Fajar kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Infografis MKMK Copot Jabatan Ketua MK Anwar Usman. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya