Kakorlantas Pastikan Ganjil Genap Tetap Diberlakukan Saat Mudik Lebaran 2024

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan memastikan pihaknya akan kembali menerapkan aturan ganjil-genap atau Gage di tol selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 28 Mar 2024, 13:10 WIB
Pemerintah melalui Korlantas Polri akan memberlakukan rekayasa lalu lintas contra flow hingga ganjil genap selama musim mudik Lebaran 2023. Foto: dok. Divhumas Polri

Liputan6.com, Jakarta Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan memastikan pihaknya akan kembali menerapkan aturan ganjil-genap atau Gage di tol selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Nantinya, penerapan tilang elektronik ETLE akan dimaksimalkan bagi para pelanggar.

“Ya saya kira ada (ganjil-genap), ada pembatasan kendaraan yang sumbu tiga ke atas, kemudian contraflow, banyak sekali ya, seperti tahun lalu. Tapi  kita lihat dinamikanya di lapangan, tapi yang ganjil-genap pasti dilakukan,” tutur Aan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2024).

Menurut Aan, volume kendaraan mesti ditekan lewat aturan ganjil genap demi mengurai kemacetan selama mudik Lebaran. Dia pun mengulas penerapannya di DKI Jakarta yang dinilai cukup efektif.

“Karena kalau tidak dibatasi itu, yang hari-hari biasa saja ya yang rekan-rekan lihat, jangankan mudik, mungkin kalau di DKI kalau enggak dibatasin, kalau keluar semua aduh, ganjil-genap ini tetap dilakukan,” jelas dia.

Pemberlakuan aturan ganjil-genap sendiri dilakukan secara paralel bersama dengan rekayasa lalu lintas contra flow dan one way. Sejauh ini, Korlantas Polri melihat sudah adanya peningkatan angkutan barang saat belum adanya pemberlakuan pembatasan.

Adapun bagi para pelanggar aturan ganjil-genap akan dipantau melalui tilang elektronik atau ETLE  yang disiagakan mulai dari daerah Cawang hingga ke gerbang tol arah Jabodetabek. 

“Iya, kan berangkatnya dari Jabodetabek,” Aan menandaskan.

 


Animo Masyarakat Tinggi

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan menegaskan, selama periode mudik Lebaran 2024 pihaknya telah mempertimbangkan untuk memberlakukan skema lalu lintas ganjil genap (gage).

"Untuk ganjil genap ini melihat animo masyarakat yang cukup tinggi. Kita juga memberlakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil genap," ujar Aan dikutip dari Antara, Minggu (17/3/2024).

Pada proses pelaksanaan, tambah dia, petugas tidak akan memberhentikan kendaraan, memutar balik kendaraan yang melanggar. Namun, penilangan akan dilakukan secara elektronik lewat kamera (ETLE) yang diaktifkan. 

Selain itu, pihaknya juga akan memberlakukan rekayasa lalu lintas (lalin) berupa jalur satu arah (one way) dan contra flow guna menghadapi kepadatan arus lalin yang terjadi pada saat arus mudik maupun arus balik lebaran.


Surat Keputusan Bersama

Menilik Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Dirjen Bina Marga Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/II/2024, 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024, berikut jadwal pemberlakuan ganjil genap periode Lebaran 2024:

1. Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 WIB mulai dari km 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan km 414 ruas Tol Semarang - Batang

2 . Senin, 8 April 2024 dan Selasa, 9 April 2024, pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB mulai dari km 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan Km 414 ruas Tol Semarang - Batang.

3. Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari Km 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan km 0 Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

4. Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari km 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 0 Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

5. Hari Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 08.00 WIB km 414 ruas Tol Semarang - Batang sampai dengan km 0 Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya