Liputan6.com, Jakarta Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) menuding Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI tidak independen dalam menjalankan tugasnya selama Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Tim Hukum Nasional AMIN saat sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Advertisement
Menjawab hal itu, KPU RI yang diwakili oleh kuasa hukum Hifdzil Alim mengatakan tudingan tersebut tidak mendasar dan tidak benar sama sekali.
“Bahwa pemohon mendalilkan lumpuhnya independensi penyelenggara Pemilu karena intervensi kekuasaan, sebagaimana tercantum dalam permohonan pemohon adalah dalil yang lemah dan tidak berdasar,” tegas Hifdzil saat memberikan jawaban selaku termohon di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Dia menjelaskan, kliennya adalah badan yang sangat independen dan jauh dari intervensi sebab dipilih melalui tahapan dan seleksi yang ketat.
Artinya, para komisioner KPU yang terpilih saat ini tidak semata-mata hanya berdasarkan penunjukkan presiden, sebab ada andil Parlemen ketika proses seleksinya.
“Terdapat prinsip check and balances antara presiden dan DPR dalam seleksi anggota KPU RI. Kewenangan untuk menentukan siapa calon anggota KPU terpilih tidak hanya berada di tangan presiden melainkan juga di tangan DPR,” jelas Hifdzil.
Maka dari itu, Hidzil meyakini dalil pemohon yang menuding KPU RI lemah dalam hal independensi terbantahkan.
“Hal ini membantah tuduhan pemohon bahwa independensi penyelenggara pemilu telah lumpuh karena ada intervensi kekuasaan,” dia menandasi.
KPU RI Siapkan Strategi Hadapi Sidang Sengketa Pilpres 2024 sebagai Termohon
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI Hasyim Asy’ari hadir dan mendengar langsung serta mempelajari materi dari permohonan para pihak pemohon sengketa hasil Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
Diketahui, hari ini, Rabu (27/3/2024) ada dua materi sidang sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan pihak pemohon yakni dari Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada pagi hari tadi dan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md di siang hari ini.
"Kami KPU sebagai pihak termohon, tentu saja mempelajari, mendengarkan mencermati, apa-apa yang menjadi pokok perkara atau didalilkan oleh para pemohon baik untuk yang pagi ini atau nanti siang," ujar Hasyim kepada awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Advertisement
KPU Mencermati Pokok Perkara
Hasyim memastikan, KPU RI pada beberapa waktu lalu sudah mempersiapkan rapat koordinasi dengan KPU di tiap provinsi dan Kabupaten/kota untuk mengantisipasi segala sesuatu yang terkait topik permohonan.
Sebab sebagai pihak termohon, kata dia, KPU harus mempelajari, mendengarkan mencermati, apa-apa yang menjadi pokok perkara yang didalilkan oleh para pemohon.
"Berdasarkan hal itu, KPU mengantisipasi segala sesuatunya yang kira-kira akan jadi topik permohonan oleh para pemohon terutama di persidangan-persidangan awal untuk dijadikan dasar untuk menyusun jawaban dan juga pembuktian berupa dokumen atau saksi atau ahli yang sekiranya diperlukan untuk sidang berikutnya," jelas Hasyim.