Liputan6.com, Jakarta - Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menjawab tudingan Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) yang menuding Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) menjadi alat kecurangan saat penyelenggaraan Pemilu 2024.
Menurut kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim Sirekap bukanlah alat berbuat curang tetapi alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara saat Pemilu 2024.
Advertisement
"Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilihan umum," kata Hifdzil saat memberikan jawaban selaku termohon di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Hifdzil pun mengklaim, dalil pemohon yang mendalilkan kecurangan termohon yang dilakukan melalui sistem IT dan Sirekap adalah tidak benar. Sebab Sirekap menjadi alat bantu untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemilihan umum.
"Sebagai bentuk transparansi KPU in casu Termohon, telah membuka akses kepada seluruh masyarakat Indonesia di dalam maupun luar negeri, untuk dapat melihat hasil perolehan suara berdasarkan form C.Hasil dan hasil konversi hasil data melalui Sirekap melalui portal pemilu2024.kpu.go.id," klaim dia.
Kepada majelis hakim konstitusi, Hifdzil juga menyertakan landasan hukum terkait penggunaan Sirekap berdasarkan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan umum serta keputusan KPU nomor 66 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum.
"Aturan ini menjelaskan bahwa dalam proses yang terbuka ini, masyarakat dapat melakukan cek dan memberikan koreksi pada data yang ditulis oleh KPPS pada form C.Hasil," Hifdzil menandaskan.
Di Sidang PHPU, Anies Sebut Ada Sejumlah Intervensi Negara Saat Pemilu
Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyebut ada sejumlah tindakan yang diduga dilakukan negara untuk melakukan intervensi dalam Pemilu 2024. Mulai dari intimidasi kepada aparat daerah hingga bantuan sosial yang dipolitisir. Hal ini dikatakan Anies saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2024
"Terdapat pula praktek yang meresahkan di mana aparat daerah mengalami tekanan bahkan diberi imbalan untuk mempengaruhi arahan politik serta penyalahgunaan dari negara yaitu bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan bagi kegiatan rakyat malah dijadikan alat transaksional,” kata Anies di Sidang PHPU, Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Anies menyatakan, pilar pemilu sudah tergerus intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi. Tujuannya, semata memenangkan salah satu calon yang secara eksplisit tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan yakni batas usia.
"Hal ini (kecurangan) untuk memenangkan salah satu calon, bahkan intervensi ini tempat merambah hingga pemimpin Mahkamah Konstitusi (Anwar Usman)," jelas Anies.
Anies menilai, seharusnya pemimpin MK bisa memimpin mahkamah dalam perannya menjadi jenderal benteng pertahanan terakhir untuk menegakkan prinsip-prinsip keadilan. Namun faktanya hal itu malah menjadi ancaman dan intervensi terhadap pondasi demokrasi.
"Demokrasi kita berada dalam bahaya nyata. Mohon peristiwa ini (kecurangan Pemilu) jangan dilewat tanpa koreksi," Anies menandasi.
Advertisement
Anies Klaim Pilpres 2024 Tidak Berjalan dengan Bebas, Jujur dan Adil
Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menilai Pilpres 2024 tidak dijalankan dengan bebas, jujur dan adil. Hal itu dia sampaikan saat pidato pembuka pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini (Pilpres) adalah wujud tertinggi dari kedaulatan rakyat di mana setiap suara dapat dihitung tanpa tekanan, tanpa ancaman, tanpa Imbalan. Pertanyaannya, apakah Pilpres 2024 kemarin telah dijalankan secara bebas jujur dan adil? Izinkan kami menjawabnya tidak!," tegas Anies saat membuka pidatonya di Sidang PHPU, Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Anies menjelaskan, setiap proses pemilihan dari proses awal sampai dengan penentuan pemilihan harus konsisten dengan prinsip-prinsip kebebasan, keadilan, kejujuran. Dan prinsip-prinsip tersebut bukan formalitas dan sekadar ada di teks, tapi esensial yang harus dijaga untuk membangun proses demokrasi yang sehat, stabil, dan berkelanjutan.
"Pemilihan Umum yang bebas jujur dan adil adalah pilar yang memberi legitimasi kuat pada pemerintahan yang terpilih, yang bisa membawa kepada pondasi pemerintahan. Tanpa itu, legitimasi kredibilitas dari pemerintahan yang terpilih akan diragukan," sebut Anies.
Anies menilai, Pemilihan Umum yang dijalankan secara bebas, jujur dan adil sesungguhnya adalah pengakuan atas hak dasar setiap warga negara dalam menentukan arah dan masa depan negara itu sendiri. Namun faktanya, menurut Anies, hal sebaliknya yang terjadi saat Pemilu 2024.
"Ini (kecurangan) terpampang secara nyata di hadapan kita semua, kita menyaksikan dengan keprihatinan mendalam serangkaian penyimpangan yang mencoreng demokrasi kita," tandas Anies.