Liputan6.com, Jakarta Kasus judi online kian merebak di tengah masyarakat. Bahkan, di beberapa platform tertentu sering ditemui iklan yang secara tidak langsung membawa kita ke situs judi online dengan fitur one click. Hal tersebut tentu sangat mengkhawatirkan karena banyak masyarakat, khususnya kaum muda yang tergoda dengan kemenangan yang mudah diraih dan jumlah uang yang dihasilkan saat judi online.
Berkaitan dengan hal tersebut, pada 2023, PPATK melaporkan total perputaran uang dari judi online selama satu tahun belakangan mencapai Rp327 triliun. Lebih mencengangkannya lagi, kasus transaksi judi online melibatkan lebih dari 3,2 juta masyarakat dan sebagian besar pelakunya adalah kaum muda.
Advertisement
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Teuku Riefky Harsya (TRH) mengatakan fenomena judi online semakin meresahkan masyarakat. Fenomena tersebut menggambarkan masih kurangnya kesadaran moral dan hukum masing-masing individu.
“Banyak generasi muda yang tergoda iming-iming kekayaan instan lewat judi online. Merebaknya judi online di tengah generasi muda harus menjadi perhatian khusus kita bersama,” kata Teuku Riefky Harsya dalam Webinar “Ngobrol Bareng Legislator: Pemuda Berakhlak Jauhi Judi Online” yang diselenggarakan secara daring pada Kamis, (28/3).
Legislator asal Aceh itu juga mengatakan bahwa upaya pemberantasan judi online harus terus digalakkan dan berlangsung secara masif, dengan melibatkan berbagai elemen, seperti masyarakat sipil, pelaku industri media, akademisi, instansi pemerintah, dan lembaga terkait lainnya.
TRH Apresiasi Langkah Kominfo Berantas Judi Online
Dalam Webinar yang terselenggara karena adanya kerja sama antara Ditjen Aptika Kemenkominfo dan Teuku Riefky mengatakan bahwa judi online adalah salah satu fenomena di tengah masyarakat yang cukup meresahkan dan telah menimbulkan kerugian negara yang besar.
“Kami harapkan upaya pemberantasan judi online melalui upaya preventif dengan membangun kesadaran serta pengetahuan masyarakat terhadap teknologi digital dapat menjadi solusi bagi pemberantasan judi online yang sangat meresahkan di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya
Di samping itu, TRH juga menyampaikan apresiasi kepada Kemenkominfo yang secara berkelanjutan menghadirkan program-program edukatif dan inspiratif seperti webinar pada hari ini. Ia juga berharap agar kerja sama dan kolaborasi yang baik antara Kemenkominfo dengan DPR RI dapat berlanjut dan terus ditingkatkan.
“Kami di Komisi I DPR RI terus mendorong agar Kemenkominfo fokus mengembangkan program-program peningkatan pemahaman dan wawasan anak bangsa, khususnya terkait solusi pemberantasan judi online," tuturnya.
Advertisement
Kominfo Blokir 201 Rekening Pelaku Judi Online
Kasus judi online yang sering menimpa generasi muda harus mendapatkan perhatian khusus dari berbagai pihak, termasuk pemerintah. Dengan peningkatan kasus tersebut, Kemenkominfo menemukan 1931 rekening terkait perjudian dengan 201 rekening yang sudah dilakukan pemblokiran. Sejak 1 Agustus hingga 23 September 2023, Kemenkominfo juga telah melakukan pemutusan akses (takedown) 126.408 konten pada situs dan platform media sosial.
Dirjen Aptika, Semuel A. Pangerapan mengatakan akan terus berkomitmen dalam menyelenggarakan berbagai inisiatif program, salah satunya ‘Gerakan Nasional Literasi Digital’ yang dapat membentengi pemuda dari tantangan transformasi digital dan berbagai konten negatif di dalamnya, termasuk judi online.
“Upaya transformasi digital ini perlu terus kita lakukan untuk mendorong kemajuan perekonomian bangsa dan membuka berbagai peluang bagi masyarakat Indonesia. Mengingat perkembangan teknologi sekarang ini telah mengubah cara kita bekerja, cara kita berusaha, dan cara kita menjalani kehidupan kita sehari-hari,” ujarny
Rana Rayendra Ungkap Dampak Buruk Judi Online
Webinar bertajuk “Ngobrol Bareng Legislator: Pemuda Berakhlak Jauhi Judi Online”” turut menghadirkan CEO Postinc, Rana Rayendra. Dia mengatakan bahwa teknologi akan terus berkembang dan terus semakin canggih. Oleh karena itu, apabila tingkat literasi dan pengetahuan masyarakat cenderung minim, maka akan tergulung dengan teknologi.
“Orang-orang semakin terlena, semakin percaya dengan teknologi. Wah, semua dimasukin, data-data kita, alamat kita, biodata kita, bahkan sampai keuangan kita pun kita beri akses yang sangat mudah untuk orang-orang atau dunia digital itu punya data kita. Ternyata semua itu punya potensi buruk,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa kemajuan teknologi dapat memicu para pelaku tindak kejahatan untuk melakukan peretasan, scam, hingga perampasan yang erat kaitannya dengan judi online.
“Jangan sampai rasa penasaran dengan judi online membuat kita merasa nyaman, ternyata jadi kecanduan, jadilah kriminal. Jangan seperti itu. Karena apa? Karena ini akan masuk ke gangguan kesehatan mental. Hubungan sosialnya juga jadi buruk sampai ke kesehatan fisiknya juga,” kata Rana.
Rana juga menambahkan bahwa judi online dapat berakibat pada terlilit masalah finansial, penurunan kualitas hidup, bahkan sampai berpotensi terkena hukum pidana.
Advertisement
Peran Kaum Muda Berantas Judi Online
Pengurus Majelis Pusat Pemuda ICMI, Teuku Syahwal mengungkapkan bahwa pemuda merupakan salah satu bagian agent of chance yang dapat membawa perubahan di lingkungan masyarakat sekitar. Dengan teknologi yang semakin canggih, kaum muda jadi lebih mudah melakukan berbagai macam aktivitas yang secara tak sadar dapat menjerumuskan mereka ke tindakan kriminal tertentu, salah satunya judi online.
“Semua transaksi dan aktivitas perjudian dilakukan secara online, termasuk setoran uang, penarikan kemenangan, dan interaksi dengan pemain lain,” ujarnya
Untuk itu, dalam Webinar ini Syahwal menyebutkan beberapa peran yang harus dilakukan oleh pemuda agar terhindar dari kasus judi online yang makin meresahkan.
“Pertama adalah edukasi. Kita harus mampu memberikan edukasi dan juga kesadaran kepada siapapun. Selanjutnya juga kita melakukan peran yaitu promosi gaya hidup sehat. Selanjutnya juga kita bisa membentuk komunitas anti judi agar dapat menolak praktik judi online. Selanjutnya kita juga dapat melakukan penegak hukum diri dan juga berkolaborasi dengan pihak berwenang. Yang terakhir, kita sebagai pemuda dapat berperan untuk menciptakan konten-konten yang positif agar terhindar dari judi online,” katanya.
(*)