Dituding Jual Anak Kembarnya Seharga Rp79 juta, Pasangan Asal AS Ini Ditahan

Pihak berwenang menangkap dan mendakwa pasangan asal Kentucky setelah mereka diduga mencoba menjual bayi kembar mereka yang baru lahir kepada kerabatnya seharga ribuan dolar

oleh Fitria Putri Jalinda diperbarui 30 Mar 2024, 18:35 WIB
Jacquilyn Keith, Zackary Davis. yang menjual anak kembar mereka (PHOTO: ACKSON COUNTY DETENTION)

Liputan6.com, Kentucky - Pihak berwenang menangkap dan mendakwa pasangan asal Kentucky setelah mereka diduga mencoba menjual bayi kembar mereka yang baru lahir kepada kerabatnya seharga ribuan dolar.

Investigasi terhadap Zachary Davis dan Jacquilyn Keith dimulai setelah saudara ipar Zachary Davis mengatakan kepada polisi bahwa Zachary Davis dan Jacquilyn Keith setuju untuk menjual putri mereka yang baru lahir kepadanya seharga $5.000 atau sekitar Rp79 juta, menurut laporan penangkapan yang dikutip oleh WAFB, Associated Press (AP), dan Fox 13, melansir dari people.com, Sabtu (30/3/2024). 

AP melaporkan pasangan itu ditangkap pada 18 Maret.

Saudara ipar Zachary Davis tersebut juga dilaporkan memberikan tangkapan layar kepada polisi dan video dugaan percakapan penjualan bayi kembar untuk mendukung klaimnya.

Menurut laporan polisi, selama interogasi, pasangan tersebut diduga mengakui kesepakatan yang telah disepakati tetapi menyatakan bahwa mereka tidak akan menindaklanjutinya.

Menurut AP, laporan tersebut menyatakan bahwa sang ayah mengakui bahwa dia telah 'bercanda' tentang penjualan bayi tersebut, dan sang ibu mengatakan dia tidak serius dengan video yang membahas upaya penjualan tersebut.

Zachary Davis dan Jacquilyn Keith kemudian didakwa melakukan perdagangan manusia dan ditahan di Pusat Penahanan Jackson County.

Tidak jelas diketahui apakah mereka telah mengajukan pembelaan atau menyewa pengacara untuk berbicara atas nama mereka.


Klaim Lelucon

Ilustrasi hukum, keadilan. (Image by Freepik)

Sementara itu, melansir dari wane.com, Zackary Davis menjelaskan seorang kerabat (saudara ipar Zackary Davis) sedang mengawasi bayi kembar mereka yang baru lahir karena dia dan istrinya sedang merombak rumah mereka.

“Pergi ke sana setiap hari. Membawakan mereka uang, makanan, popok, susu formula. Semua yang mereka butuhkan. Saya menemui anak-anak saya selama beberapa jam, pulang ke rumah, dan kemudian kembali bekerja,” kata Zackary Davis.

Davis mengatakan, bagian dari penjualan bayi perempuan kembar itu adalah hasil lelucon yang tidak dianggapnya serius.

"Saya berbicara dengannya beberapa hari yang lalu, dan saya bercanda dan dia berkata 'Saya akan memberi Anda lima ribu dolar untuk anak-anak Anda.' Saya berkata, 'ha, ha, ya, Anda yakin dapat memiliki anak saya untuk itu. lima ribu dolar'," kata Davis.


Kasus Serupa di Indonesia

Ibu yang jual anaknya untuk prostitusi ditangkap polisi. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Kasus orang tua menjual anaknya juga pernah terjadi di Indonesia.

Seorang ibu berinisial E yang pada saat itu berusia 35 tahun di Sidoarjo, menjual anak kandungnya yang masih di bawah umur kepada lelaki hidung belang.

“Tarif yang ditawarkan Rp 500 sampai Rp 700 ribu, seminggu sekitar dua atau tiga kali transaksi hubungan badan,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Minggu (5/6/2022).

 Tersangka E menyediakan sebuah kamar kos di wilayah Kabupaten Sidoarjo, yang dijadikan tempat untuk anak kandungnya berhubungan badan dengan pelanggannya.

"Kejadian ini terungkapkan saat Operasi Pekat Semeru 2022. Malam itu, tim Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan sebuah kamar kos yang dijadikan ajang prostitusi anak di bawah umur,” ucap Kusumo.

Saat penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tersangka E yang sedang memperdagangkan anak kandungnya dan sejumlah barang bukti lain. Sang ibu juga terbukti menyuntik KB puterinya, agar tidak hamil usai melayani tamu.


Kasus lainnya di Indonesia

ilustrasi kejadian kriminal

Kasus lainnya masih terjadi di Indonesia.

Polres Metro Depok berusaha mengungkap kekerasan terhadap anak yang dilakukan tersangka ibu kandung berinisial RAD (42) dan tersangka T Warga Negara Asing (WNA) keturunan Mesir. Sebanyak tiga kali, RAD ‘menjual’ anaknya untuk membayar hutang pinjol kepada T sehingga mendapat kekerasan seksual, 2023 lalu. 

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, Polres Metro Depok telah meminta keterangan korban, ibu kandungnya yakni RAD, tersangka T yang merupakan WNA. Setelah diusut, tersangka RAD yang merupakan ibu kandung korban, terlilit hutang pinjol yang mencapai sekitar Rp100 juta.

“Sudah tiga kali RAD transaksi dengan T, totalnya mencapai Rp6 juta hingga korban mengalami kekerasan seksual,” ujar Hadi, Senin (13/11/2023).

Awalnya RAD berkenalan dengan T pada 2021, hingga hubungan tersebut berlanjut pada transaksi RAD menawarkan anaknya kepada T. Akhirnya, terjadi kekerasan seksual yang dialami korban di tiga wilayah.

“Dua lokasi di Jakarta dan satu lokasi di apartemen kawasan Harjamukti Depok,” jelas Hadi.

Kepada polisi, RAD terpaksa melakukan perbuatan tersebut untuk menutupi hutang pinjolyang mencapai Rp100 juta. Dikarenakan sudah tidak sanggup untuk membayar hutang pinjol, akhirnya RAD mengambil jalan pintas dengan ‘menjual’ anaknya kepada T.

“Diduga sudah tidak kuat harus menuruti kemauan ibu kandungnya, akhirnya korban melapor kepada kami ditemani keluarganya yang lain,” ucap Hadi.

 

Infografis Taman-Taman Ramah Anak di Indonesia. (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya