Todung: Tidak Ada Kekacauan Tata Negara Jika Pilpres Diulang Tanpa Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis tidak sepakat dengan pernyataan Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan yang mengatakan bakal terjadi kekacauan ketatanegaraan jika Pilpres 2024 diulang tanpa Prabowo-Gibran.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 28 Mar 2024, 20:35 WIB
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menghadiri debat Pilpres 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023) malam. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis tidak sepakat dengan pernyataan Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan yang mengatakan bakal terjadi kekacauan ketatanegaraan jika Pilpres 2024 diulang tanpa Prabowo-Gibran.

Menurut Todung, Pilpres 2024 sangat memungkinkan diulang. Sebab KPU RI sudah memiliki skema dua putaran yang dipersiapkan sebelumnya.

“Katakan bahwa kalau kita tidak melantik Prabowo dan Gibran pada bulan Oktober itu mengganggu agenda ketatanegaraan? lah Waktu kita merencanakan pemilu dan pilpres kita kan merencanakan dua putaran jadi tidak ada yang terganggu kalau dibikin pemungutan suara ulang dan kita akan tetap bisa melantik (presiden dan wakil presiden terpilih) pada bulan Oktober,” kata Todung saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Todung meyakini, apa yang disampaikan Otto hanya mencari alasan saja agar bisa melanggengkan jalan Prabowo-Gibran menjadi presiden dan wakil presiden 2024. Dia pun menolak jika alasan Otto dengan argumentasi yang demikian.

“Menurut saya ini adalah alasan yang dicari-cari, alasan mengada-ada jadi saya menolak alasan itu dan banyak alasan lain yang bisa saya keluarkan (untuk menyanggah Otto),” Todung memungkasi.

 


Berpotensi Menimbulkan Persoalan

Sebelumnya diberitakan, Otto mengatakan Mahkamah Konstitusi hanya memiliki waktu selama 14 kerja untuk mengadili sengketa Pemilu 2024.

Hal itu dikarenakan negara sudah memiliki agenda ketatanegaraan lainnya yang telah disusun sedemikian rupa. 

Maka dari itu, apabila ada permohonan dari pemohon sengketa Pilpres yang meminta pemungutan suara Pilpres diulang maka akan sangat berdampak pada agenda kenegaraan yang sudah tersusun.

"Bilamana dengan permintaan diskualifikasi, misalnya pemilihan ulang, maka sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan lain yang mengarah kepada krisis ketatanegaraan di Republik Indonesia yang kita cintai ini," ujar Otto dalam kesempatan terpisah di Gedung MK.

Maka dari itu, Otto berpandangan permintaan diskualifikasi Prabowo-Gibran dan permintaan pemungutan suara Pilpres diulang maka hal itu seharusnya tidak diterima oleh majelis hakim konstitusi.


KPU Heran Sengketa Pilpres Malah Persoalkan Pembagian Bansos

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai pihak termohon dalam sengketa hasil Pilpres 2024 mengaku heran, terhadap permohonan yang disampaikan para pemohon.

Sebab, menurut KPU RI yang diwakili kuasa hukumnya, Hifdzil Alim mengatakan, pemohon malah mempersoalkan kebijakan yang dilakukan presiden, mulai dari pengangkatan penjabat kepala daerah hingga pembagian bansos dan bukan tentang perselisihan hasil dari Pilpres 2024 itu sendiri.

"Bahwa pemohon tidak mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum, melainkan hal seperti nepotisme, pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif untuk disebut mengarahkan pilihan, keterlibatan aparatur negara, pengerahan kepala desa, sampai dengan penyalahgunaan bantuan sosial," kata Hifdzil Alim memberikan jawaban selaku termohon di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (28/3/2024).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya