Liputan6.com, Jakarta - Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk ibadah dan kewajiban dalam Islam, yang menekankan pentingnya berbagi rezeki dengan sesama, terutama kepada mereka yang kurang mampu.
Zakat ini memiliki tujuan untuk membersihkan jiwa dari sifat-sifat tercela dan untuk membantu mereka yang membutuhkan agar juga bisa merayakan Idul Fitri dengan layak.
Jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan biasanya dihitung dalam satuan berat seperti kilogram atau liter makanan pokok lokal seperti beras, gandum, kurma, atau gandum.
Di beberapa tempat, zakat fitrah juga dapat diukur dalam mata uang lokal dan memiliki nilai tertentu yang telah ditetapkan oleh otoritas keagamaan setempat.
Penerima zakat fitrah umumnya adalah fakir miskin yang memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Islam. Zakat fitrah ini tidak boleh digunakan untuk keperluan selain dari yang diizinkan.
Lalu kapankah, waktu yang tepat membayar zakat fitrah tersebut?
Baca Juga
Advertisement
Simak Video Pilihan Ini:
Perintah Allah SWT Laksanakan Zakat Fitrah
Mengutip dalamIslam.com, kewajiban zakat diperintahkan langsung oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat Al Baqarah ayat 110 sebagai berikut.
“Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.“
Zakat fitrah dilakukan selambat-lambatnya sebelum sholat Idul Fitri dilaksanakan sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah bagi orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar (zakat fitrah tersebut) ditunaikan sebelum orang-orang melakukan sholat ied (hari raya).”
Advertisement
Berikut Ini Ketentuan Waktu Bayar Zakat Fitrah
Ada beberapa ketentuan yang berkaitan dengan waktu membayar zakat fitrah beserta hukumnya, yaitu sebagai berikut.
1. Selama bulan RamadhanZakat fitrah boleh dibayarkan selama bulan Ramadhan. Dalam arti, sejak tanggal 1 Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan. Hukum membayar zakat selama bulan Ramadhan adalah dibolehkan.
2. Sejak terbenam matahari pada penghabisan bulan Ramadhan
Zakat fitrah dibayarkan sejak terbenam matahari pada penghabisan bulan Ramadhan. Dalam arti, zakat fitrah dibayar pada tanggal 29 atau 30 Ramadhan sejak terbenamnya matahari.
Hukum membayar zakat sejak terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan adalah wajib.
3. Sesudah sholat subuh sebelum sholat IedZakat fitrah juga dapat dibayarkan pada waktu sesudah sholat subuh sebelum dilaksanakannya sholat Ied. Adapun hukum membayar zakat pada saat sesudah sholat subuh sebelum sholat Ied dilaksanakan adalah sunnah.
4. Setelah sholat Ied sebelum terbenamnya matahariBeberapa pendapat juga menyatakan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan pada saat Hari Raya Idul Fitri yakni setelah sholat Ied dilakukan namun sebelum matahari terbenam.
Hukum zakat setelah sholat Ied sebelum matahari terbenam adalah makruh.
5. Setelah terbenamnya matahari pada Hari RayaIdul Fitri Zakat fitrah yang dibayarkan pada saat Hari Raya Idul Fitri setelah terbenamnya matahari adalah dilarang dan hukumnya adalah haram.
Dari beberapa ketentuan waktu membayar zakat fitrah di atas beserta hukumnya dapat disimpulkan bahwa waktu yang afdhal untuk membayar zakat fitrah adalah pada akhir puasa Ramadhan dan paling lambat sebelum sholat Ied dilaksanakan.
Jika zakat fitrah tersebut dibayarkan pada saat Hari Raya Idul Fitri setelah dilaksanakannya sholat Ied maka zakat fitrah tersebut berubah menjadi shadaqah biasa. Hal ini didasarkan atas hadits berikut.
“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu (diriwayatkan bahwa) ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan diri orang yang berupasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum sholat Ied, maka itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya sesudah sholat Ied maka itu hanyalah sekedar sedekah.” HR. Abu Daud dan Ibnu Majah.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda Cingebul