Kubu Prabowo-Gibran Keberatan Jika MK Panggil 4 Menteri Jokowi

Tim Pembela Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024 keberatan, jika hakim konstitusi hendak memanggil empat menteri dari kabinet Jokowi untuk bersaksi dalam sengketa hasil pemilihan umum (PHPU).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 29 Mar 2024, 08:30 WIB
Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tampak akrab dengan Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di ruang sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).(Merdeka.com/Alma Fikhasari)

Liputan6.com, Jakarta Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Sidang Sengketa Pilpres 2024 keberatan, jika hakim konstitusi hendak memanggil empat menteri dari kabinet Jokowi untuk bersaksi dalam sengketa hasil pemilihan umum (PHPU).

Menurut Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, perkara sengketa Pilpres berbeda jenis dengan pengujian Undang-Undang yang umumnya dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sehubungan dengan permohonan untuk memanggil dari pihak menteri, kami hanya mohon dipertimbangkan, mengingat perkara ini bukan perkara pengajuan norma, tapi suatu sengketa dimana barang siapa yang membuktikan haknya maka pembuktian pada pemohon, maka mungkin sebaiknya itu (hakim memanggil menteri) tidak diperlukan," kata Otto di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024, malam.

Otto juga berpendapat, apakah ada relevansi empat menteri dari kabinet Jokowi untuk dihadirkan. Mendengar hal itu, Hakim Ketua Konstitusi Suhartoyo berjanji mempertimbangkan saran keberatan dari kubu Prabowo-Gibran tersebut.

"Perlu juga dipertimbangkan relevansi daripada kehadiran menteri tersebut dari perkara ini, namun nanti akan diserahkan kepada keputusan Yang Mulia," tambah Otto.

"Baik, itu nanti yang akan kami pertimbangkan," jawab Suhartoyo.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani enggan menanggapi terkait Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) yang meminta dirinya hadir sebagai saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat ditanya awak media terkait tanggapan permintaan itu, Sri Mulyani hanya tersenyum. Begitu pula saat ditanya terkait apakah dirinya sudah mendengar kabar tersebut atau belum Sri Mulyani hanya menggeleng sekali dan dia tetap terdiam hingga memasuki mobilnya yang berwarna hitam. 

 


Kubu Anies Minta Panggil Menteri Jokowi ke MK

Diketahui, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir menyela dan bertanya kepada majelis hakim konstitusi terkait permohonanya agar Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memanggil sejumlah pihak dari kalangan menteri untuk ikut bersaksi terkait sengketa Pilpres 2024 yang diyakininya sarat kecurangan dari alat negara yang diintervensi oleh presiden.

"Kami sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Sri Mulyani), Menteri Sosial Republik Indonesia (Tri Rismaharini), Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Zulkifli Hasan), Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia (Airlangga Hartarto) guna didengar keterangannya dalam persidangan ini Yang Mulia," kata Ari di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.

Mendengar hal itu, Suhartoyo mengaku belum dapat memberikan jawaban. Menurut dia, empat menteri yang diminta untuk dihadirkan harus dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) terlebih dahulu.

"Itu nanti kami bahas," singkat Suhartoyo.

 


Kubu Ganjar Juga Sama

Pada momen tersebut, Todung Mulya Lubis selaku Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang juga hadir dalam persidangan mengaku mendukung permintaan dari Tim Hukum Nasional AMIN untuk menghadirkan para menteri dari kabinet Jokowi. Kepada majelis hakim, Todung menilai hal tersebut penting, sebab banyak persoalan mengenai dugaan kecurangan Pemilu yang harus diungkap.

Salah satunya terkait penggunaan bantuan sosial atau bansos yang masif dan dipercaya berpengaruh dalam mendongkrak suara dari Prabowo-Gibran.

"Banyak sekali mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan bansos, kebijakan fiskal dan lain-lain, kami juga ingin ajukan permohonan yang sama. Jadi kami mohon perkenan majelis hakim mengabulkan," ujar Todung.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya