Liputan6.com, Jakarta Kebijakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang terlalu tinggi dinilai tidak efektif untuk mengendalikan konsumsi, menekan rokok ilegal, dan mengoptimalisasi penerimaan negara.
Hal ini dapat dilihat dari kenaikan tarif cukai rokok secara rata-rata sebesar 10% di tahun 2023 dan 2024 yang tidak berhasil menurunkan konsumsi rokok, tetapi sebaliknya terjadi pergeseran konsumsi ke rokok murah bahkan rokok ilegal.
Advertisement
Kenaikan CHT yang tinggi ini juga malah berdampak pada penurunan besaran penerimaan CHT dan tidak tercapainya target penerimaan.
Pengamat Ekonomi sekaligus Akademisi Novat Pugo Sambodo, mengatakan secara teori pengenaan tarif cukai ditujukan untuk mengurangi konsumsi rokok pada masyarakat. Namun, melihat fenomena penurunan penerimaan negara dari cukai rokok di tahun 2023, ini merupakan indikasi tidak efektifnya kebijakan cukai yang berlaku saat ini.
Menurutnya, tidak optimalnya penerimaan negara dapat terjadi karena perokok bersifat adaptif dan elastis terhadap harga rokok. Para perokok memilih untuk berpindah jenis rokok, seperti ke rokok dengan harga yang lebih murah, agar mereka tetap bisa merokok.
Rokok Murah
Hal ini yang menyebabkan produksi rokok murah diserap oleh pasar, sehingga kenaikan tarif CHT menjadi tidak tepat sasaran. Selain itu, banyak juga terjadi kebocoran di pasaran, seperti maraknya rokok ilegal.
“Peraturan pemerintah biasanya lambat dalam merespon perubahan yang terjadi di pasar, karena proses birokrasi yang harus dijalani. Secara umum, seharusnya Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian atau Lembaga terkait lainnya harus segera merespon ini dengan hati-hati dan melihat perubahan perilaku produsen dan konsumen di masa yang akan datang,” ujarnya dikutip Sabtu (29/3/2024).
Di kesempatan terpisah, Direktur Riset the Socio-Economic & Educational Business Institute (SEEBI), Haryo Kuncoro, mengatakan bahwa menurunnya penerimaan negara dari cukai rokok merupakan konsekuensi yang diterima pemerintah akibat kebijakan kenaikan cukai rokok double digit pada tahun 2023.
“Kenaikan tarif (cukai) justru semakin menekan penerimaan negara. Penerimaan cukai yang turun akibat kenaikan tarif menunjukkan titik optimal tarif sudah tercapai,” jawabnya kepada wartawan belum lama ini.
Kenaikan Cukai Rokok
Haryo memaparkan kenaikan cukai rokok secara agresif mendorong permasalahan baru, yakni terjadinya pergeseran perilaku konsumen dalam mengonsumsi rokok ke harga yang lebih murah atau bahkan rokok ilegal.
“Fenomena ini menjadi keniscayaan dan konsumen rokok kerap melakukan substitusi,” ucapnya.
Saat ini, rokok dengan harga lebih murah dan golongan cukai lebih rendah menjadi lebih diminati oleh para perokok. Hal ini berkontribusi terhadap rendahnya pencapaian pendapatan negara pada tahun 2023.
Fenomena ini juga memperlihatkan bahwa semakin banyaknya konsumsi rokok yang lebih murah, maka semakin menunjukkan tidak efektifnya kebijakan yang berlaku untuk mengendalikan konsumsi rokok.
Advertisement
Konsumsi Rokok Murah Meroket Gara-Gara Cukai Naik Tak Merata
Pemerintah mencatat realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok senilai Rp 213,48 triliun hingga akhir 2023, menurun 2,35 persen year-on-year dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Berdasarkan data dari laporan APBN KiTa edisi Januari 2024, penurunan realisasi penerimaan CHT ini disebabkan oleh penurunan produksi hasil tembakau sebesar 1,8 persen hingga Oktober 2023.
Di sisi lain, penurunan penerimaan ini diikuti dengan meningkatnya konsumsi rokok murah di pasaran atau yang disebut dengan downtrading.
Ekonom Universitas Indonesia Vid Adrison menilai, kedua persoalan ini menunjukan kebijakan CHT tidak efektif dalam fungsi penerimaan negara maupun pengendalian konsumsi.
Ia beranggapan, penurunan produksi pada golongan I terjadi karena turunnya permintaan pasar di golongan I, sehingga memicu terjadinya perpindahan konsumsi ke rokok murah.
"Downtrading artinya ada kenaikan (produksi) di golongan bawah, yakni di golongan II," terangnya dalam pesan tertulis, Kamis (21/3/2024).
Cukai Berlapis
Vid menambahkan, fenomena ini merupakan dampak dari struktur cukai yang berlapis sehingga terjadi kesenjangan harga yang lebar antar produk rokok di pasaran.
"Artinya, mereka memiliki kesempatan untuk menjual rokok lebih murah dibandingkan di golongan I. Ini yang mengakibatkan orang pindah dari golongan I ke golongan II," imbuh dia.
Menurut dia, selama rokok dikenakan cukai yang berbeda-beda, maka masyarakat bebas untuk mengonsumsi produk dengan harga yang lebih rendah.
"Coba seandainya ada merek A harga Rp 30.000, merek B harga Rp 20.000 dengan rasa tidak jauh beda, kira-kira pilih yang mana? Teman-teman saya banyak yang dulunya mengonsumsi rokok golongan I pindah ke golongan II," ujarnya.
Advertisement