Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno merespons soal permintaan tim hukum nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar agar sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju untuk hadir dalam sidang sengketa pilpres 2024.
Permintaan tersebut, lantara para menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diduga menyalahgunakan program bantuan sosial dalam kampanye di Pilpres 2024.
Advertisement
"Saya belum dapat brief," kata Sandiaga Uno, kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Jumat (29/3/2024).
Kendati demikian, pihaknya menghargai atas permintaan tersebut. Terlebih, hal itu bermaksud untuk membenahi demokrasi. Namun, dia menekankan agar segala proses harus dijalankan sesuai dengan koridor hukum.
"Kita berikan jalan, tapi semuanya harus sesuai dengan koridor hukum. menteri ini kan pembantu presiden dan tugas kita, porsi kita adalah per sektor dan semuanya juga ada aturan yang mengacu kepada tugas fungsi dan pembantu presiden," imbuh dia.
Sebelumnya, Tim Hukum Anies-Muhaimim mengaku telah meminta MK untuk menghadirkan Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Terpisah, anggota tim hukum AMIN Sugito Atmo Prawiro mengatakan Menkeu dan Mensos perlu dihadirkan untuk digali keterangannya soal bantuan sosial.
Sugito menyebut Risma akan dimintai keterangan mengenai tahu atau tidaknya ihwal frekuensi pemberian bansos yang jadi sering dilakukan pemerintah jelang pemungutan suara Pilpres 2024.
Tim Hukum AMIN Minta Pemungutan Suara Ulang
Sebelumnya, Tim Hukum dari Anies-Muhaimin (AMIN) Bambang Widjojanto menyampaikan petitum atau permohonan kepada hakim konstitusi terkait sidang sengketa pilpres 2024.
Pertama, dia meminta hakim konstitusi dapat membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan hasil pemilu 2024 yang sudah dibacakan pada 20 Maret 2024.
"Kami minta Yang Mulia Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, yaitu menyatakan batal keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu 2024," kata pria karib disapa BW ini saat sidang sengketa pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Selain itu, Tim AMIN juga memohon agar para hakim konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai peserta pilpres 2024.
Jika permohonan tersebut dikabulkan, maka BW meminta hakim konstitusi dapat memerintahkan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang jujur, adil, netral dan tanpa intervensi Presiden dan alat-alat negara seperti aparat penegak hukum.
"Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak mobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang," ujar BW.
Advertisement
Minta Gibran Didiskualifikasi
Terakhir, BW meminta agar Gibran Rakabuming Raka dapat didiskualifikasi sebagai peserta pilpres 2024. Alasannya, Gibran tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024.
"Kami harap Yang Mulia Hakim Konstitusi dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Apabila berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," BW menandasi.
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com