Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap M (30) seorang sopir taksi online yang telah ditetapkan tersangka atas dugaan pemerasan terhadap korban seorang perempuan, Cindy Aulia, Kamis (28/3/2024).
Saat mengancam korban, M mengendarai sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam yang penuh stiker pada bagian kaca depan. Mobil itu pun telah ditetapkan sebagai barang bukti dalam kasus pemerasan tersebut.
Advertisement
Sedangkan dari kondisi fisik mobil yang dikendarai M, memang terlihat kaca film pada seluruh bagian sisi mobil nampak gelap. Jika dari luar kejauhan tidak terlihat kondisi dalam mobil hitam tersebut.
“Belum pasti kendaraannya (milik M), masih kita dalami,” kata Kasat reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Andri Kurniawan kepada awak media, Jumat (29/3/2024).
Adapun M telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancam dengan terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.
“Iya masih dilakukan pendalaman, masih dilakukan pemeriksaan. (Saat penangkapan) Nggak sempat (ada perlawanan),” ujar Andri.
Sebelumnya kabar terkait ancaman ini sempat dibagikan korban Cindy Aulia melalui akun instagramnya. Berawal dari korban yang memesan taksi online lantas berangkat dengan terduga pelaku yang merupakan sopir taksi online.
Ancam Korban dengan Minta Transfer Uang Rp 100 Juta
Namun saat di tengah perjalanan wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten tiba-tiba sopir mengancam korban dengan meminta transfer uang Rp100 juta. Karena menolak, lantas si korban mencoba kabur dengan melompat dari dalam mobil.
Sampai akhirnya memutuskan melompat kembali dari tepi tol yang cukup tinggi hingga mengalami luka-luka. Sedangkan si pengemudi taksi online berhasil kabur dengan membawa ponsel milik penumpang.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement