Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Berjangka.
Perba ini bertujuan memperkuat likuiditas transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi dan menjadikan Bursa Berjangka sebagai sarana pembentukan harga dan penyerahan fisik, terutama pasar fisik terorganisir dengan prinsip syariah.
Advertisement
“Pasar fisik komoditas syariah di Bursa Berjangka yang selanjutnya disebut Pasar Fisik Syariah adalah pasar fisik terorganisir yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi Bursa Berjangka atau yang dimiliki Pedagang Fisik Komoditi berdasarkan prinsip syariah," jelas Plt. Kepala Bappebti, Kasan, Jumat (29/3/2024).
Kasan menambahkan, dengan adanya Perba ini, penyelenggaraan pasar fisik syariah menjadi lebih mudah dan transparan sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, yang menjadi fokus dalam pelaksanaan setiap perdagangan pasar fisik syariah adalah kewajiban Bursa Berjangka untuk memiliki legitimasi dari dewan syariah nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menegaskan, Perba tersebut merupakan amanat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011.
“Penyusunan Perba Nomor 5 Tahun 2024 telah sesuai hasil uji publik dan masukan yang disampaikan PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia. Selain itu, juga memerhatikan kaidah hukum penyusunan peraturan perundang-undangan,” jelas Aldison.
Pasar Fisik Syariah
Adapun substansi pengaturan dalam Rancangan Peraturan Bappebti dimaksud meliputi ketentuan umum, komoditas yang diperdagangkan, dan kelembagaan dalam penyelenggaraan Pasar Fisik Syariah, tata cara atau mekanisme perdagangan Pasar Fisik Syariah, pengawasan Pasar Fisik Syariah, ketentuan sanksi, serta ketentuan peralihan.
Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menuturkan, mayoritas masyarakat di Indonesia adalah muslim. Sehingga, Perba Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Berjangka ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi di pasar fisik syariah di Bursa Berjangka.
“Komoditas syariah merupakan perdagangan komoditas sesuai dengan prinsip syariah yang dilakukan di Bursa Komoditi. Komoditas yang diperdagangkan harus memiliki jenis, kualitas, dan kuantitas yang jelas, serta diperbolehkan sesuai peraturan perundang-undangan," tutup Olvy.
Bappebti Terbitkan Aturan Sertifikasi Profesi Perdagangan Berjangka Komoditi, Ini Isinya
Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Pelaksanaan Sertifikasi Profesi di Bidang PBK, sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang profesional dan tersertifikasi.
“Terbitnya Perba ini merupakan wujud komitmen Bappebti untuk mengembangkan PBK di Indonesia melalui penguatan SDM, khususnya Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan WakilPengelola Sentra Dana Berjangka. Industri PBK diharapkan akan semakin berkembang dengan SDM yang profesional dan tersertifikasi. Selain itu, juga dapat berkontribusi nyata bagi perdagangan dan ekonomi Indonesia," kata Plt. Kepala Bappebti Kasan, Jumat (29/3/2024).
Kasan menjelaskan, hadirnya Perba Nomor 3 Tahun 2024 sangatlah penting. Hasil sertifikasi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka adalah buktiSDM tersebut memiliki kompetensi di bidang PBK.
“Standar kompetensi di bidang PBK dapat dijaga dan ditingkatkan dengan adanya LSP. Keberadaan LSPmutlak diperlukan untuk ekosistem PBK," jar Kasan.
Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison mengungkapkan, Perba Nomor 3 Tahun 2024 ini mengatur tata cara, persyaratan, mekanisme, dan ketentuan terkait pengenaan sanksi administratif bagi LSP di bidang PBK yang tidak memenuhi kewajiban atau melanggar ketentuan hukum. Hal ini menegaskan pentingnya penegakan aturan dan disiplin dalam menjaga integritas dan standar profesi di industri PBK.
Aldison menjelaskan, substansi lain yang diatur dalam Perba Nomor 3 Tahun 2024 antara lain persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk mendapatkan rekomendasi Bappebti dalam pendirian LSP di bidang PBK, perubahan skema sertifikasi, dan kriteria pemohon LSP di bidang PBK.
Advertisement
Tanda Daftar Bappebti
Selain itu, Perba ini juga mencakup ketentuan terkait masa berlaku surat rekomendasi, persyaratan tanda daftar Bappebti, serta penegakan prinsip objektivitas, ketidakberpihakan, independen, dan mandiri dalam penyelenggaraan sertifikasi.
“Ini menunjukkan industri PBK memiliki standar dan tata kelola yang transparan. Perba Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur Service Level Agreement (SLA) dalam menjaga kualitas layanan LSP di bidang PBK,mekanisme penyelenggaraan sertifikasi, serta ketentuan pelaporan dan pengenaan sanksi administratif bagi LSP di bidang PBK,” ujar Aldison.
Disamping itu, terdapat ketentuan mengenai masa peralihan LSP di bidang PBK sebagai upaya untuk memastikan adopsi yang mulus terhadap perubahan aturan. Perba Nomor 3 Tahun 2024 mencerminkan komitmen untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas di dalam industri PBK.