Pengamat Memandang MK Tak Bisa Adili Pelanggaran Administrasi Pemilu

Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menyinggung soal intervensi program pemerintah yakni bantuan sosial (bansos) dalam perolehan suara pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 31 Mar 2024, 20:13 WIB
Dalam gugatannnya, tim Anies-Muhaimin meminta MK membatalkan ketetapan KPU mengenai hasil penghitungan suara Pilpres 2024 yang dinilai diwarnai dengan kecurangan. (Liputan6.com/Angga Yuniar).

Liputan6.com, Jakarta Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menyinggung soal intervensi program pemerintah yakni bantuan sosial (bansos) dalam perolehan suara pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Terkait hal ini, pakar hukum tata negara Abdul Chair Ramadhan mengatakan, tuduhan bansos yang dikategorikan terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) itu masuk ke ranah Bawaslu yang mengadili masalah administrasi pemilu.

"Maka dengan itu dugaannya adalah termasuk atau tergolong pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif sehingga terhadap pelanggaran pemilu TSM ini menjadi ranah domain Bawaslu bukan domain kewenangan MK itu jelas ketentuannya," kata dia dalam keterangannya, Minggu (31/3/2024).

"Di mana dapat diketahui di pasal 460 juncto 463 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur kompetensi yang dimiliki oleh Bawaslu, kemudian juga peraturan Bawaslu Peraturan Nomor 8 Tahun 2022 tepatnya di Pasal 12 itu telah menentukan kewenangan Bawaslu," sambungnya.

Abdul menuturkan, MK terikat dengan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya pada Pasal 457 Ayat (2) yang menyatakan bahwa MK berwenang memutuskan perkara perselisihan suara.

"Dengan demikian tidak ada peluang untuk memperluas atau menafsirkan lain kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam hal penghitungan suara. Secara argumentum a contrario atau dalam ilmu fikih disebut mafhum mukhlafah, maka selain penghitungan suara adalah bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi," jelas dia.

 


Kubu Anies-Muhaimin Singgung Intervensi Bansos di Balik Tingginya Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menyinggung soal intervensi program pemerintah yakni bantuan sosial (bansos) dalam perolehan suara pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hal itu disampaikan dalam sidang perdana gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Annggota THN AMIN, Bambang Widjojanto mengatakan, intervensi bansos itu digerakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sampai turun ke 15 daerah di Jawa Tengah untuk menaikkan perolehan suara Prabowo-Gibran.

"Kunjungan Pak Jokowi di Jawa Tengah ada lebih dari 15 dan di daerah itu bansosnya luar biasa, intervensi terhadap aparaturnya juga luar biasa, dan kenaikan perolehan angka paslon 02 juga luar biasa," kata Bambang.

Berdasarkan riset yang dilakukan THN AMIN, perolehan suara Prabowo naik signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

"Setelah kunjungan dari Pak Jokowi ke beberapa tempat di beberapa daerah, kalau kita mengkategorisir angka Pak Prabowo di 2014, 2019, dan 2024 di mana intervensi-intervensi kekuasaan terjadi, maka terjadi lonjakan yang luar biasa sekali," ucap mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.


Beri Contoh

Dia pun lantas mencontohkan kenaikan suara Prabowo di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Pada 2014, Prabowo hanya mengantongi suara sebanyak 21.91 persen. Perolehan suaranya menurun di 2019 menjadi 9,01 persen. Namun pada Pilpres 2024 ini naik signifikan menjadi 75,39 persen.

"Artinya, terjadi kenaikan 66,38 persen dan kami meyakini angka itu terjadi bukan karena kehebatan pemilih di dalam memilih calon terbaiknya, tetapi ada intervensi yang luar biasa dari bansos, dari kunjungan-kunjungan," imbuhnya.

Tim Hukum dari Anies-Muhaimin (AMIN) Bambang Widjojanto menyampaikan petitum atau permohonan kepada hakim konstitusi terkait sidang sengketa pilpres 2024.

Pertama, dia meminta hakim konstitusi dapat membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan hasil pemilu 2024 yang sudah dibacakan pada 20 Maret 2024.

"Kami minta Yang Mulia Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, yaitu menyatakan batal keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu 2024," kata pria karib disapa BW ini saat sidang sengketa pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya