Mabuk saat Ibadah Jumat Agung, Perwira Polisi di Kupang Berulah di Gereja

Saat menjalankan tugas pengamanan, perwira polisi mabuk itu juga ikut perjamuan kudus. Namun saat proses sakral makan roti serta minum anggur, yang bersangkutan membuat ulah

oleh Ola Keda diperbarui 01 Apr 2024, 04:00 WIB
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R. J. H Manurung (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Diduga terpengaruh minuman keras (miras) alias mabuk, seorang perwira polisi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pencemaran tata cara perjamuan kudus di Gereja GMIT Kota Kupang, Jumat 30 Maret 2024.

Perwira polisi yang menjabat Kasikum Polresta Kupang Kota itu bernama Iptu DH alias Papy Hadjo.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R. J. H Manurung membenarkan kejadian itu. Menurutnya, yang bersangkutan ditunjuk sebagai perwira pengendali Operasi Semana Santa 2024 di Gereja GMIT Kota Kupang.

Saat menjalankan tugas pengamanan, yang bersangkutan juga ikut perjamuan kudus. Namun saat proses sakral makan roti serta minum anggur, yang bersangkutan membuat ulah.

"Saat pelayanan pembagian roti dan anggur, yang bersangkutan mengambil anggur sebanyak dua kali langsung meminumnya sebelum diberkati pendeta. Dia juga mengambil roti sebanyak tiga buah dan langsung memakannya," jelas Aldinan Manurung, Minggu (31 Maret 20240).

Menurutnya, saat ingin mengambil roti dan anggur lagi, yang bersangkutan ditegur Majelis sehingga terjadi sedikit keributan. Yang bersangkutan pun langsung dibawa ke pos polisi terdekat untuk diamankan.

Aldinan Manurung telah memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas dan terukur terhadap yang bersangkutan, karena tindakannya sudah melanggar norma-norma agama atau gereja.

"Kita langsung gerak cepat mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam sel," tutupnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:


Tak Ada Unsur Penistaan Agama

Aldinan menegaskan tak ada unsur pidana dalam aksi Dalfis di dalam gereja. Polisi juga tak menemukan adanya unsur penistaan agama dalam kasus itu.

"Karena yang bersangkutan turut merayakan hari Raya Paskah sesuai keyakinananya. Namun, perbuatannya masuk gereja lalu bikin onar, itu melanggar Kode Etik Polri," beber Aldinan.

Atas perbuatannya, kata Aldinan, Polresta Kupang Kota dalam waktu dekat akan segera disidang.

"Memang dia mengaku khilaf, tapi bukan dalam artian mau bebas dari sanksi dan hukuman," tegasnya.

"Ya (disanksi) sesuai aturan internal kami, jangan khawatir karena yang bersangkutan saya sudah tindak tegas. Untuk perkembanganya akan kami sampaikan lagi ke publik," tambahnya

Aldinan mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Gereja Kota Kupang agar membantu menenangkan jemaatnya atas ulah anggotanya.

"Saya tegaskan lagi bahwa kami tidak main-main, anggota yang salah pasti ditindak tegas dan ditelanjangi dengan aturan yang berlaku," tandas Aldinan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya