KPU: Pendaftaran Calon Kepala Daerah Jalur Independen Dibuka 5 Mei 2024

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bahwa pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen akan dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024.

oleh Tim News diperbarui 01 Apr 2024, 04:00 WIB
Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengumumkan hasil pengecekan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik (parpol) yang mendaftar ke Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke KPU hari ini, Sabtu (6/8/2022). (Dok. Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bahwa pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen akan dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024.

"Peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur perseorangan. Karena memang tanggal 5 April 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai," ujar Idham saat ditemui awak media di Yogyakarta, Minggu (31/3/2024).

Menurutnya, KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.

Idham menjelaskan bagi para tokoh yang ingin menjadi bakal calon perseorangan dapat berkomunikasi dengan KPU Provinsi, seperti Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KPU Kabupaten/Kota.

"Rekan-rekan di daerah, insyaallah siap akan memberikan fasilitas pelayanan berkaitan dengan pencalonan perseorangan," katanya. Dilansir dari Antara.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.


KPU Persiapkan Diri untuk Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membacakan hasil rekapitulasi nasional Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024). (Tangkapan Layar YouTube KPU RI)

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mempersiapkan diri untuk menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Persiapan tersebut usai KPU memutus hasil pemilihan Umum Rabu (20/3/2024) malam hari.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan penyelenggaraan Pemilu tahun ini bakal menjadi catatan baginya untuk pelaksanaan Pilkada.

"Sekiranya ada yang kurang berkenanatau layanan yang kurang-kurang. Sekiranya belum memuaskan dan tentu jadi catatan, kritik, dan juga komentar akan kami jadikan bahan evaluasi ke depan, terutama untuk Pemilu yang terdekat, Pilkada 2024 nanti," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).

 


Dimulai Proses Pendaftaran

Rencananya, untuk pelaksanaan Pilkada, KPU daerah sudah mulai membuka pendaftaran bagi para calon yang akan berkontestasi. Dilanjutkan dengan pemungutan suara di akhir tahun ini.

"Dalam beberapa waktu kedepan, awal April 2024 ini bagi warga negara Indonesia yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah, apakah itu gubernur, bupati, walikota melalui jalur perseorangan itu sudah mulai bisa menyampaikan bukti dukungan untuk pencalonan dalam pilkada baik gubernur maupun bupati/walikota di tahun 2024," ucap Hasyim.

"Rencananya pemungutan suara akan digelar pada hari Rabu tanggal 27 November 2024," sambung Hasyim.

Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya