Tak Kapok Mencuri, 2 Bramacorah di Lampung Tengah Masuk Bui Lagi

Dua Residivis kasus pencurian kembali diringkus Polsek Terusan Nunyai. Kedua pelaku itu terancam 7 tahun penjara.

oleh Ardi Munthe diperbarui 02 Apr 2024, 05:00 WIB
Tangkapan layar rekaman kamera pengawas (CCTV) HR dan RD saat melakukan pencurian. Foto: (Istimewa)

Liputan6.com, Lampung-- Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusa Nunyai mengamankan dua residivis yang melakukan aksi pencurian di warung milik Zainal (56), warga Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah

Aksi para pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) saat mencuri rokok dan uang tunai di dalam etalase warung milik Zainal senilai Rp4 juta . 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (16/3/24), dini hari sekira pukul 02.40 WIB di warung milik korban yang berada di dekat pintu Exit Tol Gunungbatin, Terusan Nunyai.

"Pelaku inisial HR (39) dan YD (36) berhasil diamankan petugas, pada Jumat (29-3-2024) sekira pukul 21.00 WIB. Keduanya merupakan warga Kampung Gunungbatin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai," kata Kapolsek Terusan Nunyai AKP Ali Mansyur, Minggu (31/3/2024).

"Pelaku HR merupakan residivis kasus pencurian, sedangkan YD juga pernah dipenjara karena kasus pencurian dengan kekerasan (Curas)," ungkapnya.

Ali Mansyur menjelaskan, kasus terakhir keduanya yakni menyasar korban Slamet yang tertidur saat menjaga warung milik Zainal, warga Gunungbatin Udik.

Mulanya, kata Ali, Slamet terbangun pukul 03.00 WIB karena ada pelanggan hendak isi ulang e-Toll.

 


Terancam 7 Tahun Penjara

Saat dia berdiri hendak melayani transaksi, Selamet kaget melihat etalase rokok kosong. Slamet pun reflek menarik laci, dan ternyata uang tunai pun juga digasak pencuri.

"Aksi kedua pelaku terekam CCTV pukul 02.40 WIB menggunakan satu motor, HR pakai kaos putih dan YD jaket hitam. Saat kami tangkap dirumahnya masing-masing, pada Selasa (19/3/2024), mereka sempat lolos dari sergapan," ungkapnya.

"Namun, berkat upaya persuasif petugas, HR dan YD akhirnya menyerahkan diri, pada Jumat (29/3/2024) sekira pukul 21.00 WIB, setelah Polsek Terusan Nunyai meminta keluarga kedua pelaku kooperatif," ungkapnya.

Ali menambahkan bahwa dari pengakuan kedua pelaku saat beraksi, peran HR mengambil barang curian di warung korban. Sedangkan peran YD berada diatas motor mengawasi sekitar.

"Atas perbuatannya, kedua residivis itu dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya