Liputan6.com, Abuja - Seorang wanita di Nigeria menghadapi hukuman penjara setelah memberikan bad review atau ulasan jelek terkait sekaleng tomat. Hal ini lantaran pihak produsen menyebutnya membuat "tudingan jahat" yang merugikan bisnis perusahaan tersebut.
Dilansir CNN, Senin (1/4/2024), Chioma Okoli (39) diadili dan digugat di pengadilan perdata karena diduga melanggar undang-undang kejahatan dunia maya di negara tersebut.
Advertisement
Kasus ini kemudian memicu protes dari penduduk setempat yang yakin bahwa dia sedang dianiaya karena menggunakan hak kebebasan berpendapatnya.
Okoli, seorang importir pakaian anak-anak, mengatakan bahwa tanggal 17 September 2023 dia menanyakan pendapat kepada pengikutnya di Facebook tentang pure tomat yang baru ia beli. Namun merek itu bukan merek yang biasa ia beli, dan ia pun menilainya terlalu manis.
Postingannya, disertai foto kaleng Nagiko Tomato Mix yang sudah dibuka dan diproduksi oleh perusahaan lokal Erisco Foods Limited, memicu beragam reaksi dari para pengguna, salah satunya menjawab: "Berhentilah merusak produk saudara saya. Jika (Anda) tidak menyukainya, gunakan yang lain daripada menulisnya ke media sosial atau hubungi layanan pelanggan."
Okoli pun menjawabnya dengan mengatakan, "Bantu saya menasihati saudara Anda untuk berhenti membunuh orang dengan produknya, kemarin adalah pertama kalinya saya menggunakannya dan itu benar-benar gula."
Seminggu kemudian, pada 24 September, dia ditangkap.
Terancam Hukuman Denda dan Penjara
Dalam pengajuan hukum yang dilihat oleh CNN, Kepolisian Nigeria menuduh Okoli menggunakan akun Facebook-nya "dengan tujuan menghasut orang-orang agar menentang Erisco Foods," dan menambahkan dalam sebuah pernyataan pada tanggal 7 Maret bahwa mereka telah "menemukan bukti kuat" yang memberatkannya dari pemeriksaan awal.
Menurut polisi, Okoli didakwa "menghasut Erisco Foods Limited, karena mengetahui bahwa informasi tersebut salah berdasarkan Pasal 24 (1) (B) Undang-Undang Larangan Kejahatan Dunia Maya Nigeria."
Jika terbukti bersalah, dia bisa menghadapi hukuman tiga tahun penjara atau denda sebesar 7 juta naira (sekitar Rp79,4 juta), atau keduanya.
Advertisement
Berpotensi Hukuman 7 Tahun Penjara
Okoli secara terpisah didakwa berkonspirasi dengan dua orang lainnya "dengan tujuan menghasut orang untuk menentang Erisco Foods Limited," yang menurut lembar dakwaan dapat dihukum berdasarkan Pasal 27(1)(B) dari tindakan yang sama.
Dia berisiko dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara jika terbukti bersalah atas tuduhan ini.
Okoli juga digugat dalam kasus perdata terpisah yang diajukan oleh Erisco, yang mengatakan dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada 19 Januari bahwa mereka mempertahankan reputasinya setelah komentarnya "mengakibatkan beberapa pemasok memutuskan untuk memisahkan diri dari kami."