Kemendikbudristek: Penting Fasilitasi Pendidikan Inklusif bagi Anak Down Syndrome

Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2010-2018 menunjukkan, kejadian Down Syndrome di Indonesia cenderung meningkat.

oleh Tim Disabilitas diperbarui 01 Apr 2024, 15:00 WIB
Dalam rangka menyambut Hari Olahraga Internasional untuk Pengembangan dan Perdamaian, Persib Bandung gelar Sauyunan bertajuk #SepakbolaUntukSemua dengan bermain sepak bola bersama anak penyandang Down Syndrome di Lapangan Futsal Tirtawening Kota Bandung, Selasa (29/3/2022). (Erwin Snaz/Bola.com)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Iwan Syahril menekankan pentingnya membangun fasilitas pendidikan yang inklusif bagi anak-anak down syndrome di Indonesia. Hal ini agar mereka mampu hidup menjalani aktivitas secara mandiri dan penuh kebahagiaan.

"Penting bagi kita untuk membangun komitmen dan pemahaman dan bagaimana memfasilitasi pendidikan, dalam hal ini secara umum untuk anak-anak down syndrome,” kata Iwan di Jakarta, Senin, dilansir Antara.

Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2010-2018 menunjukkan, kejadian Down Syndrome di Indonesia cenderung meningkat.

Pada 2018, tercatat kelainan sejak lahir untuk anak berusia 24 sampai 59 bulan sebanyak 0,41 persen dan down syndrome dialami oleh 0,21 persen kelompok usia tersebut.

Iwan menjelaskan pihaknya terus melakukan berbagai kegiatan, termasuk bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberi sosialisasi terkait pemahaman, pembinaan, pendidikan, dan ruang kesempatan yang seluas-luasnya kepada penyandang disabilitas ini.

Menurutnya, penanganan yang tepat sejak dini berdasarkan pemahaman orang tua dan masyarakat yang solid dapat menjadi modal utama bagi mendukung anak-anak down syndrome untuk menjalankan aktivitas secara mandiri.

“Tentunya dibutuhkan motivasi dan dukungan psikologis juga kepada orangtua, ini menjadi faktor yang juga sangat-sangat penting,” katanya.

Selain itu, Iwan pun mendorong pemda untuk memastikan terbentuknya unit layanan disabilitas. Hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Layanan Disabilitas (ULD).

 


Unit Layanan Disabilitas

Dalam UU tersebut dikatakan bahwa ULD adalah bagian atau institusi yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas pelayanan disabilitas dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi pembentukannya.

ULD berfungsi meningkatkan kompetensi pedidik dan tenaga kependidikan, menyediakan layanan konsultasi, serta mengembangkan kerj asama dengan berbagai pihak guna meningkatkan kualitas pedidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas.

 


Fugsi Deteksi dan Intervensi Dini

Fungsi lain ULD adalah untuk menyediakan pendampingan guna mendukung kelancaran pembelajaran, mengembangkan program kompensatorik, menyediakan media pembelajaran dan alat bantu, melakukan deteksi dini dan intervensi dini sekaligus menyediakan layanan konsultasi.

“Kita ingin memastikan pemerintah daerah membentuk dan mengaktivasi, termasuk menyediakan anggaran untuk melakukan kegiatan yang disebutkan pada undang-undang tadi,” ujar Iwan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya