Yusril di Sidang MK: Kalau Jokowi Dukung Prabowo-Gibran dan Dapat Suara Lebih, Apa Masalahnya?

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan Tim Ahli dari kubu AMIN yang menyebut ada dampak signifikan kunjungan kerja Presiden Jokowi selama proses Pemilu 2024 terhadap perolehan suara pasangan capres-cawapres nomor urut 2.

oleh Winda Nelfira diperbarui 01 Apr 2024, 13:40 WIB
Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra memberi keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Yusril menyebut kubu Prabowo-Sandiaga dinilai membangun konstruksi soal dugaan terjadinya kecurangan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan Tim Ahli dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang menyebut ada dampak signifikan kunjungan kerja (kunker) Presiden Joko Widodo atau Jokowi selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terhadap perolehan suara Prabowo-Gibran.

Yusril menanyakan, apa masalahnya jika Jokowi mendukung pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Hal itu ditanyakan Yusril dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

"Bahwa petahana atau calon yang didukung oleh petahana akan mendapatkan suara lebih dibanding calon lain. Bagaimana ahli dapat menenangkan kekalahan Megawati dengan SBY dan Pilpres 2024?" kata Yusril.

Menurut Yusril, apa yang disampaikan ahli AMIN tersebut merupakan sebuah kesimpulan. Dia berujar, apabila satu kesimpulan diamini, hal itu bisa dipandang sebagai kebetulan belaka.

"Kalau memang kesimpulan ini berlaku, apakah hanya satu faktor kebetulan, Jokowi yang jadi presiden dan dia mendukung pasangan Prabowo-Gibran dan memperoleh suara lebih. Seandainya sekarang yang jadi presiden Jusuf Kalla (JK), yang mendukung AMIN (Anies-Muhaimin), berarti calon itu akan memperoleh suara lebih di pilpres sekarang? Seandainya lagi, yang jadi presiden Megawati, maka Ganjar-Mahfud akan dapat suara lebih berdasarkan saudara, apa masalahnya persidangan sekarang ini dengan pendapat saudara itu? Ada sesuatu yang salah atau tidak?" ucapnya.

Atas pertanyaan Yusril, Vid kemudian menjelaskan kunjungan Jokowi sangat berdampak signifikan pada suara Prabowo-Gibran. Dia bahkan secara terang-terangan menyebut bahwa suara yang diraih Prabowo-Gibran merupakan refleksi dari suara Jokowi.

Hal itu diungkap Vid karena melihat adanya perbedaan yang jauh dari perolehan suara Prabowo pada Pilpres 2019 dan 2024 ini.

"Paslon 02 itu direfleksikan oleh perolehan Jokowi di 2019, karena ada pandangan dari masyarakat bahwa 02 didukung oleh Presiden Jokowi. Hasilnya memang signifikan jadi ada unsur fanatisme," ucap dia.


Yusril Pertanyakan Tuduhan Kubu AMIN Soal Jokowi KKN di Pilpres 2024

Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (tengah) menghadiri sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon, yaitu paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Ketua Tim hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan apakah pernah ada pembuktian bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam Pilpres 2024. 

"Apakah itu pendapat ahli didasarkan fakta-fakta yang terjadi dalam kenyataan, misalnya pernah ada suatu penyelidikan, penyidikan atau penuntut secara pidana untuk membuktikan bahwa memang terjadi apa yang dikatakan saudara ahli ada nepotisme, ada korupsi, ada perbuatan melawan hukum," kata Yusril dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024) yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

"Apakah itu semata-mata hasil penerawangan saudara ahli aja, itu perlu dijelaskan di sini pada kami semua," ujar Yusril.

Hal ini dikatakan Yusril untuk menanggapi pernyataan ahli dari Tim Hukum AMIN Anthony Budiawan yang dalam paparannya menyinggung Presiden, Mendag, dan Menko Perekonomian melanggar UU Anti-Korupsi, Kolusi dan Nepotisme karena menguntungkan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Sontak, pernyataan Yusril itu membuat tim hukum Prabowo-Gibran tertawa, di antaranya Fachri Bachmid dan Otto Hasibuan yang satu meja dengan Yusril.

Di sini pun, Hotman Paris yang juga menjadi bagian tim hukum Prabowo-Gibran ikut mempertanyakan kapasitas Anthony sebagai ahli.

"Mohon ijin majelis, saya agak bingung, ini ahli, ahli hukum apa ahli ekonomi, karena tadi pendapatnya sudah melebihi ahli hukum," ujarnya.   


Kubu AMIN Nilai KPU Diskriminatif Terima Gibran Jadi Cawapres

Dalam gugatannnya, tim Anies-Muhaimin meminta MK membatalkan ketetapan KPU mengenai hasil penghitungan suara Pilpres 2024 yang dinilai diwarnai dengan kecurangan. (Liputan6.com/Angga Yuniar

Sementara itu, Ahli dari pasangan capres dan cawapres Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Eka Cahya, menyoroti penerimaan pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU dinilai melakukan tindakan diskriminatif.

"Penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran yang tidak memenuhi syarat oleh KPU adalah tindakan diskriminatif," kata Bambang dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Menurut Bambang, kendati Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada tanggal 16 Oktober 2023, KPU harusnya tetap mengubah Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 terlebih dahulu untuk menyesuaikan syarat calon presiden dan wakil presiden.

Oleh sebab itu, kata dia, pendaftaran Prabowo-Gibran ke KPU yang disamakan dengan pasangan calon (paslon) lainnya adalah tindakan diskriminatif. Sebab, KPU menerima berkas permohonan Prabowo-Gibran merujuk PKPU Nomor 19 tahun 2023 yang belum direvisi sesuai Putusan MK 90/2023.

 


KPU Dinilai Langgar Asas Pemilu

KPU menghadiri sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024). (Liputan6.com/ Muhammad Radityo)

"Bakal cawapres Gibran, yang sebenarnya berbeda dalam hal syarat umur diperlakukan sama dengan cawapres yang lain yang sudah memenuhi syarat umur sebagaimana ditetapkan dalam peraturan KPU No 19 tahun 2023," kata Bambang.

Selanjutnya, pada 3 November 2023, KPU baru menerbitkan PKPU Nomor 23 tahun 2023 yang mengubah persyaratan sesuai dengan putusan MK. Terakhir, pada 13 November 2023 ditetapkan capres dan cawapres Pilpres 2024.

"Peraturan KPU 19 Tahun 2023 belum diperbaharui yang jadi persoalan adalah mengapa (KPU) menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi berkas paslon 02 yang tidak memenuhi syarat usia sesuai dengan PKPU 19 Tahun 2023?" ucap Bambang.

Selain itu, Bambang menyatakan, KPU juga telah melanggar asas dan prinsip Pemilu. Sebab dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, kata dia, KPU tidak menaati prosedur, asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu. 

Infografis Ragam Tanggapan KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya