Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengklaim keterangan para ahli maupun saksi yang dihadirkan Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) tidak ada yang relevan untuk dijadikan bukti.
Hal ini, disampaikan Yusril usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Advertisement
"Menurut kami, saksi dan ahli yang dihadirkan itu tidak menerangkan apa apa. Hanya ngomong saja, dan tidak begitu relevan untuk dijadikan bukti di sebuah persidangan," kata Yusril Ihza Mahendra.
Yusril meyakini dari pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi AMIN itu, MK bakal menolak permohonan dari pihak AMIN. "Kami berkeyakinan, dari pernyataan-pernyataan itu, MK akan menolak," ucapnya.
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan hal senada. Menurutnya, keterangan ahli dan saksi AMIN tidak menjelaskan kasus yang digugat secara jelas.
"Kalau kita lihat, ahli-ahli yang tadi itu tidak menjelaskan kasusnya, yang dijelaskan juga narasi ketidakpuasan terhadap persidangan ini," ucap dia.
Otto menyoal sejumlah saksi AMIN yang dia anggap tak mampu memberikan bukti konkrit atas keterangan dugaan kecurangan yang diketahui dan dialaminya. Selain itu, kata dia saksi AMIN juga dipandang tak mampu memastikan keakuratan bukti yang disampaikan.
"Kan kita bersidang di pengadilan ini membicarakan suatu bukti, asal usulnya tidak tahu, aslinya tidak ada, nah kira kira begitu kualitas dari saksi yang baru disampaikan," ucap Otto.
"Jadi memang kita tidak merasa susah payah. Dengan adanya saksi saksi yang diajukan dan ahli itu, kita yakin sekali permohonan ini tidak akan dikabulkan kalau berdasarkan saksi saksi tadi," sambung dia.
AMIN Hadirkan 7 Ahli dan 11 Saksi
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, Senin (1/4/2024). Pada sidang ini Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) total menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi dalam persidangan.
Dari 11 saksi yang ada, 1 saksi mengikuti proses persidangan via Zoom. Pasalnya, satu saksi atas nama Amrin Harun itu tengah berada di Amerika Serikat.
Berikut daftar 7 ahli dan 11 saksi AMIN:
Ahli:
1. Bambang Eka Cahya (Ahli Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)
2. Faisal Basri (Ekonom senior)
3. Prof Ridwan (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta)
4. Vid Adrison (Ketua Departemen Ekonomi Universitas Indonesia)
5. Yudi Prayudi (Kepala Pusat Studi Forensika Digital UII Yogyakarta)
6. Anthony Budiawan (Managing Director Political Economy and Public Study)
7. Djohermansyah Djohan (Pendiri Institute Ekonomi Daerah)
Saksi:
1. Mirza Zulkarnain
2. Muhammad Fauzi
3. Anies Priyoasyari
4. Andi Hermawan
5. Surya Dharma
6. Achmad Husairi
7. Mislani Suci Rahayu
8. Sartono
9. Arif Patra Wijaya
10. Amrin Harun
11. Atmin Arman
Advertisement
Ahli Tim AMIN: Penerimaan Pendaftaran Prabowo-Gibran oleh KPU adalah Tindakan Diskriminatif
Ahli pasangan capres dan cawapres Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Eka Cahya, menyoroti penerimaan pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU dinilai melakukan tindakan diskriminatif.
"Penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran yang tidak memenuhi syarat oleh KPU adalah tindakan diskriminatif," kata Bambang dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Menurut Bambang, kendati Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada tanggal 16 Oktober 2023, KPU harusnya tetap mengubah Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 terlebih dahulu untuk menyesuaikan syarat calon presiden dan wakil presiden.
Oleh sebab itu, kata dia pendaftaran Prabowo-Gibran ke KPU yang disamakan dengan pasangan calon (paslon) lainnya adalah tindakan diskriminatif. Sebab, KPU menerima berkas permohonan Prabowo-Gibran merujuk PKPU Nomor 19 tahun 2023 yang belum direvisi sesuai Putusan MK 90/2023.
"Bakal cawapres Gibran, yang sebenarnya berbeda dalam hal syarat umur diperlakukan sama dengan cawapres yang lain yang sudah memenuhi syarat umur sebagaimana ditetapkan dalam peraturan KPU No 19 tahun 2023," kata Bambang.
Selanjutnya, pada 3 November 2023, KPU baru menerbitkan PKPU Nomor 23 tahun 2023 yang mengubah persyaratan sesuai dengan putusan MK. Terakhir, pada 13 November 2023 ditetapkan capres dan cawapres Pilpres 2024.
"Peraturan KPU 19 Tahun 2023 belum diperbaharui yang jadi persoalan adalah mengapa (KPU) menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi berkas paslon 02 yang tidak memenuhi syarat usia sesuai dengan PKPU 19 Tahun 2023?" ucap Bambang.
Selain itu, Bambang menyatakan, KPU juga telah melanggar asas dan prinsip Pemilu. Sebab, ujar dia dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, KPU tidak menaati prosedur, asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu.