Syarat dan Niat Zakat Fitrah, Amalan Penyempurna Ibadah Puasa

Umumnya, besaran zakat fitrah yang diberikan adalah 2,5 kg bahan makanan pokok, yakni beras.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 02 Apr 2024, 00:00 WIB
Ilustrasi zakat fitrah. (Image by Freepik)

Liputan6.com, Yogyakarta - Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi semua masyarakat muslim yang mampu. Zakat fitrah diberikan menjelang Idulfitri, yakni setelah terbenamnya matahari pada malam takbiran dan sebelum matahari terbit pada Hari Raya Idulfitri.

Zakat fitrah mampu membersihkan harta seseorang dari sifat-sifat negatif seperti kekikiran, keserakahan, dan egoisme. Nantinya, zakat tersebut akan diberikan kepada golongan yang berhak menerima sesuai dengan yang ditetapkan syariat Islam, seperti fakir miskin, hamba sahaya, fisabilillah, dan sebagainya.

Umumnya, besaran zakat fitrah yang diberikan adalah 2,5 kg bahan makanan pokok, yakni beras. Namun, zakat fitrah juga bisa diberikan dalam bentuk uang yang jumlahnya disesuaikan dengan nominal kebutuhan pokok saat ini.

Mengutip dari beberapa sumber, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seseorang yang akan berzakat. Syarat-syarat tersebut adalah:

1. Beragama Islam

Zakat merupakan salah satu amalan wajib bagi masyarakat muslim, sehingga amalan ini hanya boleh dilakukan oleh seseorang yang beragama islam. Adapun orang yang tidak beragama Islam tidak wajib membayar zakat fitrah.

2. Lahir dan masih hidup selama Ramadan

Setiap orang yang masih hidup selama Ramadan wajib membayar zakat fitrah jika mampu. Selain itu, bayi yang lahir sebelum matahari terbenam pada hari penghabisan bulan Ramadan juga sudah diwajibkan membayar zakat yang diwakilkan oleh orang tua maupun walinya. Adapun anak yang lahir sesudah matahari terbenam tidak wajib dizakati.

 


Merdeka Jiwa dan Raga

3. Merdeka jiwa dan raga

Seseorang dengan harta berlebih wajib membayar zakat. Sementara itu, orang yang tidak mempunyai kelebihan harta tidak diwajibkan membayarkan zakat fitrah.

Niat zakat fitrahSaat menyerahkan zakat, wajib hukumnya membaca niat zakat fitrah. Secara umum, bacaan niat zakat fitrah memiliki beberapa versi yang didasarkan pada siapa yang memberikannya.

Mengutip dari baznas.jogjakota.go.id, berikut beberapa macam niat zakat fitrah:

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsî fardhan lillaahi ta'alaa. Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala."

2. Niat zakat fitrah untuk mewakili istri

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala. Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala,"

3. Niat zakat fitrah untuk mewakili anak laki-laki

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala. Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala,"

4. Niat zakat fitrah untuk mewakili anak perempuan

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala. Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala,"

5. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala. Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala,"

6. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala. Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala,"

(Resla)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya