Liputan6.com, Jakarta - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) menghadirkan saksi atas nama Andry Hermawan sekaligus Ketua THN AMIN Jawa Timur (Jatim) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024.
Andry memaparkan, pola kecurangan Pilpres 2024 yang terjadi di Jawa Timur beragam bentuknya. Namun, kata dia yang paling dominan ialah mobilisasi kepala desa untuk mendukung Prabowo-Gibran.
Advertisement
"Rata-rata di Jawa Timur terkait masalah adanya keterlibatan kepala desa yang dimobilisasi untuk mendukung paslon 02," kata Andry dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Menurut Andry, temuan itu berdasarkan aduan yang diterima THN AMIN Jatim melalui layanan call center yang dibuka sebelum pencoblosan, 14 Februari 2024. Andry menyebut, sejumlah kepada desa bahkan menerima ancaman.
"Dan juga adanya kepala desa yang mendapat ancaman jika tidak deklarasi untuk mendukung capres 02," ujar dia.
Andry menerangkan, salah satu aduan kasus ancaman terhadap kepala desa yang diterima pihaknya terjadi di Ngawi. Sayangnya, usai diinvestigasi pihaknya kesulitan mengajak saksi untuk mau membuat laporan.
"Kami mengutus tim di Ngawi untuk menginvestigasi, untuk mencari saksi. Namun kita kesulitan karena tidak ada satupun saksi yang mau untuk membuat laporan atau bekerja sama karena diduga intimidasi, sehingga kami sangat kesulitan untuk itu," kata dia.
Kasus Bagi-Bagi Uang hingga Gunakan Fasilitas Desa
Andry juga menerangkan, kejadian bagi-bagi uang yang melibatkan Kiai kondang Gus Miftah di Pamekasan, Jawa Timur. Kejadian itu, sebelumnya juga viral di media sosial.
"28 Desember 2023, lokasi di Kabupaten Pamekasan bahwa Gus Miftah diminta membagi-bagikan uang ke masyarakat masing-masing Rp50.000 dan pada saat itu ada simpatisan mengangkat baju yang ada gambarnya Pak Prabowo," terang dia.
Lebih lanjut, Andry mengatakan, kasus kepala desa yang terbukti menggunakan fasilitas desa untuk mendukung Prabowo-Gibran terjadi di Sidoarjo. Kasusnya, kata dia bahkan sudah divonis.
"Di desa Tarik ada satu kasus yang sudah divonis. Seorang kepala desa yang bernama Ahmad Irfandi divonis lima bulan penjara, percobaan dalam putusan 83/PID.B/2024," sambung dia.
THN AMIN, lanjut dia juga ikut mengawal persidangan yang menjerat kepala desa tersebut. Andry menyatakan, kepala desa di Sidoarjo itu terbukti bersalah menggunakan fasilitas bagi desa untuk mendukung capres 02.
"(Divonis) karena terbukti bersalah melanggar pelanggaran Pemilu pasal 490, menggunakan fasilitas balai desa untuk berkampanye," jelas dia.
Advertisement