Aturan Diteken Jokowi, IFG Dapat PMN Rp 3,5 Triliun

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tambahan penyertaan modal Negara (PMN) untuk Indonesia Financial Group (IFG)

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 01 Apr 2024, 19:00 WIB
Indonesia Financial Group (IFG), Holding BUMN Asuransi, Penjaminan, dan Investasi. (Dok IFG)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tambahan penyertaan modal Negara (PMN) untuk Indonesia Financial Group (IFG), holding BUMN asuransi, penjaminan dan investasi sebesar Rp3,55 triliun.

Berdasarkan salinan PP yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go,id, dikutip dari Antara, Senin (1/4/2024), pemberian tambahan modal untuk IFG tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang ditetapkan di Jakarta pada 28 Maret 2024.

Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan PMN untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perseroan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI atau Indonesia Financial Group (IFG).

Pemberian modal tambahan dari negara ke dalam modal saham BPUI juga dilakukan dalam rangka mendukung penguatan industri asuransi Indonesia, termasuk penyelesaian polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah direstrukturisasi dan atau dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG.

Adapun penambahan modal negara yang diberikan ke PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau IFG bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp3,55 triliun.

"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp3.556.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus lima puluh enam miliar rupiah)," demikian bunyi Pasal 2 dalam PP tersebut.

Dalam beleid itu, disebutkan bahwa penyertaan modal dari Negara menjadi penambahan modal PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau IFG ke dalam modal saham PT Asuransi Jiwa IFG.

Perluas Bisnis Asuransi

Pada kesempatan sebelumnya, Sekretaris Perusahaan IFG Oktarina Dwidya Sistha mengatakan perseroan tengah memperluas bisnis Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life agar dapat menjadi perusahaan asuransi jiwa terbesar, salah satunya dengan mengakuisisi Mandiri Inhealth.

Selain memperkuat IFG Life, pihaknya juga akan meningkatkan bisnis dua anak usaha IFG lainnya, yaitu Askrindo dan Jamkrindo.

Rencananya IFG akan menggunakan alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp3 triliun untuk penguatan kedua anak perusahaan tersebut.


Sah, Jokowi Beri PMN ke WIKA Rp 6 Triliun

Logo PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA).

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan tambahan Penyertaan Modal Negara (pmn) Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).

Penambahan modal ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PTWijaya Karya Tbk dalam rangka penyelesaian Proyek Strategis Nasional.

 Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2024 tentang PenambahanPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Wijaya Karya Tbk. Aturan ini diteken Jokowi pada 28 Maret 2024.

"Negara Republik Indonesia melakukan penambahanpenyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Wijaya Karya Menjadi Perusahaan

Perseroan (Persero)," demikian bunyi Pasal 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan PP, Senin (1/4/2024).

Adapun tambahan penyertaan modal negara paling banyak sebesar Rp 6 triliun. Penambahan penyertaan modal negara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024.

"Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara," jelas Pasal 2 ayat 3.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 3. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya