Liputan6.com, Jakarta - Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Refly Harun mengklaim, pokok-pokok argumen yang disampaikan oleh pihaknya dalam sidang perkara Perselisihan Pilpres 2024 telah terbukti. Pertama, mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka dinilai melanggar hukum.
"Tiga argumen pokok kita proven, terbukti. Satu, pencalonan Gibran tidak sah, melanggar hukum dan konstitusi, dan itu sudah dikonfirmasi dengan ahli, dan mudah-mudahan logika ini akan diperkuat lagi dengan pemanggilan DKPP dan lain sebagainya," kata Refly di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4).
Advertisement
Selanjutnya, Refly menjelaskan soal digelontorkannya bansos untuk pemenangan calon tertentu. Bahkan, ia mengklaim bahwa kemenangan Prabowo-Gibran tidak akan dapat mencapai 1 putaran jika Presiden Jokowi tak ikut cawe-cawe.
"Yang kedua, soal bansos proven. Bahkan, dengan pakai ekonometri bisa dihitung bahwa sesungguhnya kemenangan paslon 02 itu tidak mencapai 50%+1 seandainya Jokowi tidak cawe-cawe plus bansosnya," ucapnya.
Sirekap
Refly juga menyoroti perihak Sirekap. Menurutnya, Sirekap tak bisa diabaikan begitu saja karena adalah sebuah alat bantu kecurangan.
"Teman-teman lihat bagaimana Sirekap itu luar biasa, dia kacau, diperbaiki ratusan ribu kali, tapi tetap saja kemenangan 58% itu enggak berubah. Tiba-tiba hal yang kacau ini confirm sama dengan berjenjangnya, masuk akal enggak, sesuatu yang kacau bisa confirm dengan berjenjangnya? Maka kesimpulannya hanya satu saja, dua-duanya kacau, dua-duanya tidak bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Sumber: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com
Advertisement