Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan masih terdapat wajib pajak yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2023 untuk orang pribadi. Dimana batas pelaporannya telah berakhir ada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan pihaknya masih merahasiakan data tersebut. Rencananya, data itu akan disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pada hari ini, Selasa (2/4/2024).
Advertisement
"Untuk data sampai dengan tadi malam (31/3/2024) pukul 23.59 akan diumumkan langsung besok (2/4/2024) oleh Pak Dirjen, jadi stay tune ya," kata Dwi di Kantor Pusat DJP, Jakarta.
Namun, Dwi hanya menyampaikan data pelaporan SPT hingga 31 Maret 2024 pukul 11.50 WIB
Oleh sebab itu, Dwi hanya mau mengungkap data pelaporan SPT hingga siang kemarin, tepatnya pukul 11.50 WIB 31 Maret 2024. Tercatat hingga jam tersebut total pelaporan SPT baru 12.697.754 atau setara dengan 65,88 persen dari total wajip SPT sebanyak 19.273.374.
Total pelapor SPT tersebut naik 4,92% dibandingkan pelaporan SPT pada 2023 yang sebanyak 12.102.068. Sementara itu, bila dibandingkan jumlah pelapor SPT 2022, naiknya sebanyak 5,86% dengan jumlah saat itu hanya sebanyak 11.431.712.
DJP mencatat, angka pelaporan SPT Tahunan PPh itu tumbuh sebesar 4,92 persen secara tahunan atau year on year (YoY). Adapun untuk rinciannya, dari jumlah tersebut terdiri atas 348,32 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 12,35 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Dalam pelaporannya, wajib pajak banyak menggunakan e-Filling yakni 9.099 SPT Wajib pajak Badan dan orang pribadi sebanyak 10.888.134 SPT.
Selanjutnya, banyak juga yang menggunakan e-Form dalam pelaporannya. Untuk wajib pajak badan terdiri dari 294.007 SPT, dan orang pribadi 1.113.486 SPT.
Selain itu, ada juga yang menggunakan e-SPT yakni untuk wajib pajak badan 10 SPT, dan wajib pajak orang pribadi 6 SPT. Lalu, secara manual terdiri dari 45.201 untuk SPT Wajib pajak badan dan wajib pajak pribadi ada 347.811 SPT.
"Alasan kenapa masih ada yang offline ini kan karena wajib pajak kita ada di seluruh Indonesia. Barang kali tidak semua teman-teman kita familiar dengan yang online, jadi ini yang sebenarnya angkanya ada 393.012," pungkasnya.
67,46 Juta NIK Sudah jadi NPWP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai 67,46 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, menjelaskan, memang tidak ada kenaikan signifikan mengenai jumlah pemadanan NIK dengan NPWP.
Misalnya, jika dibandingkan pada periode 22 Maret 2024 pemadanan NIK dan NPWP mencapai 67,36 juta atau 91,68 persen dari target 72,17 juta NIK. Kemudian, pada 31 Maret 2024 NIK yang berhasil dipadankan sebanyak 67,46 juta NIK (91,7 persen).
"Sekarang 10 hari kemudian jadi 67.469.000 persentasenya 91,7 persen naik sedikit," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam media briefing update pelaporan SPT, di Kantor DJP, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Dari jumlah tersebut yang dipadankan oleh sistem menjadi 63,24 juta NIK atau naik sekitar 2 jutaan hingga 31 Maret 2024. Kemudian, yang dipadankan oleh wajib pajak juga mengalami kenaikan sedikit yakni 4,22 juta NIK.
Advertisement
Pelan-pelan
"Yang dipadankan oleh sistem yang tadinya 63.161.483, sekarang jadi 63.240.780 naik sekitar 2 jutaan, dan yang tadinya dipadankan oleh wajib pajak tadinya 4.205.390 sekarang menjadi 4.228.220 naik kurang lebih 23.000 (NIK) walaupun sedikit terus bergerak angkanya," ujarnya.
Adapun jumlah NIK yang belum dipadankan mencapai 6,10 juta NIK. Kata Dwi, jumlah ini mengalami penurunan dari sebelumnya 6,15 juta NIK. Kendati demikian, pihaknya akan terus mendorong pemadanan NIK tersebut.
"Yang belum padan tadinya 6.115.691 NIK sekarang tinggal 6.106.964 NIK, ada pergerakan sekitar 15 ribuan. Walaupun pelan-pelan kita terus jalankan pemadanan," pungkasnya.