Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 4.105 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan wilyah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi selama pelaksanaan mudik dan balik lebaran 2024.
Hal itu diungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat menggelar rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka kesiapan operasi kepolisian bersandi Ketupat Jaya 2024.
Advertisement
"Operasi ketupat jaya melibatkan 4.105 personel yang terdiri dari 3.514 personel Polri, 100 personel TNI dan 491 personel Pemerintah Daerah (Pemda)," kata Karyoto dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).
Karyoto mengatakan, operasi ketupat jaya berlangsung selama 13 hari terhitung mulai 4 April 2024 sampai dengan 16 April 2024. Adapun, personel yang bertugas akan menjaga 1.640 lokasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dalam pelaksanaan operasi ketupat jaya 2024, Karyoto mengatakan pihak kepolisian mengedepankan tindakan bersifat preemtif dan preventif, juga penegakan hukum.
Dia mengatakan, tujuan operasi ketupat Jaya 2024 untuk memberikan rasa aman, nyaman dan kelancaran lalu lintas kepada masyarakat yang merayakan Hari Raya IdulFitri.
"Dan sudah menjadi tradisi dari kota-kota besar yaitu terjadi arus mudik atau pulang kampung," ucap dia.
Polisi Akan Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR
Irjen Pol Karyoto mengingatkan sanksi hukum bagi organisasi masyarakat (ormas) yang memaksa pelaku usaha untuk meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR). Kapolres di wilayah hukum Polda Metro Jaya pun diminta ikut mengawasi.
"Di media sudah rame tapi saya mau tanya nanti saya sampaikan kepada para Kapolres juga bahwa kalau memang ada yang seperti itu, kita akan panggil, kita panggil kalau dia sifatnya memaksa memeras ya, pasti ada pasalnya," kata dia dalam keterangannya, Selasa (2/4/2023).
Karyoto tegas melarang oknum-oknum ormas yang meminta THR secara paksa ke perusahaan maupun perorangan. Menurut dia, hal itu termasuk suatu pelanggaran. Karyoto pun memastikan akan menindak tegas pelaku.
Kita tidak biarkan para oknum-oknum ya yang meminta bantuan kepada perusahaan-perusahaan atau keluarga-keluarga atau individu yang tidak dengan cara-cara yang baik, tentunya akan kita lakukan penindakan kalau ada pelanggarannya," ucap dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan larangan bagi organisasi masyarakat (ormas) untuk meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa dari pelaku usaha.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap ormas yang menggunakan paksaan dalam meminta THR kepada pelaku usaha.
"Ormas yang menggunakan paksaan dalam meminta THR, baik dengan ancaman maupun tindakan premanisme, akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal tersebut tidak dapat diterima dan bertentangan dengan hukum," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, tanggal 30 Maret 2024.
Advertisement