Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjawab keluhan terkait harga tiket pesawat yang kelewat mahal di musim mudik Lebaran 2024 ini.
Tanggapan itu diberikan guna merespons pernyataan Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus dalam raker persiapan mudik lebaran 2024, Selasa (2/4/2024). Ia menyampaikan keluhan masyarakat yang menganggap harga tiket pesawat overprice.
Advertisement
Menanggapi itu, Menhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.
"Saya setuju dengan apa yang disampaikan pak Ketua (Komisi V DPR) bahwa TBA harus dicek, tidak bisa dilampaui," ujar Menhub.
Namun, dirinya mengaku sejauh ini belum menemukan ada maskapai yang menjual harga tiket pesawat di atas ketentuan. "Dan selama masa mudik ini tidak ada TBA yang terlampaui," tegasnya.
Pernyataan Garuda Indonesia
Pernyataan senada juga diutarakan Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra yang menepis dugaan adanya praktik kartel tiket pesawat yang dilakukan sejumlah maskapai. Isu ini menyeruak setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil sejumlah maskapai melihat tren kenaikan harga tiket pesawat jelang mudik Lebaran 2024.
Irfan mengatakan, Garuda Indonesia telah memenuhi panggilan KPPU tersebut. Ia pun menyebut maskapai pelat merah yang dibawahinya selalu terbuka untuk berkompetisi secara sehat.
"Sudah, tim kita sudah menghadap (KPPU). Sudah menjelaskan dasar-dasar kita ambil keputusan soal harga tiket. Yang jelas kita tak ada kartel," tegas Irfan di Jakarta, Senin (1/4/2024).
Lebih lanjut, ia juga bilang bahwa Garuda Indonesia belum pernah menaikan harga tiket pesawat sejak 5 tahun lalu, sesuai dengan ketentuan tarif batas atas (TBA).
"Kita enggak pernah naik. Bukan kayak kita enggak mau naik, tapi kita sudah mahal. Itu pertama," seru Irfan.
"Kedua, kita ini kan airlines, maskapai reguler dibatasi dengan peraturan Kemenhub soal TBA. Nah ini sudah dari 2019 kita enggak pernah naik, TBA kita tidak pernah naik," ungkapnya.
Pajak Bandara
Menurut dia, harga tiket pesawat tampak mahal lantaran adanya pengenaan pajak bandara (airport tax), khususnya di bandara-bandara utama. "Tahun lalu airport tax itu rata-rata naik 100-an persen," imbuhnya.
Oleh karenanya, Irfan mengusulkan agar pengenaan biaya airport tax bisa dipisah dengan tiket pesawat. Sehingga masyarakat bisa melihat bahwa harga tarif angkutan udara tidak mengalami lonjakan.
"Jadi yang harga tiket Anda bayar ke saya, dan airport tax waktu check in kan. Jadi ketahuan biang kerok naikin harga itu siapa. Kita enggak pernah naik. Yang kita naikin mungkin business class, tapi juga enggak banyak itu," tuturnya.
Advertisement