Liputan6.com, Jakarta - Memed Alijaya, seorang saksi dari pihak pemohon Ganjar-Mahfud dihadirkan ke muka sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024). Dia bersaksi, melihat dugaan tindak kecurangan yang dilakukan oleh aparat desa setempat.
Memed bercerita, dirinya tinggal di Kampung Cikaso, RT 03 RW 02, melihat ada aparat yang dipimpin camat dengan yel-yel menggunakan baju Prabowo-Gibran.
Advertisement
“Jadi kejadianya di malam hari, waktunya jam 9 tempatnya di rumah ketua RW yang memimpin yang mengatakan (memandu) pak camat, yang baris kepala desa dan perangkat desa, ketua sekretariat PPS, Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang, namanya H Rudianto SH, kepala desanya H Eka Surya Setiawan, anggota sekretariat PPS Puji Setiabudi, Operator Desa Apipudin, Bendahara Desa Ahmad Ketua RT 03 Sutarman yang lainnya Njek Ketua RW 02,” kata Memed di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Memed mengungkap, kegiatan dipimpin Camat Rudianto, sementara yang memimpin di barisan adalah Anggota Sekretariat PPS Puji. Total semuanya ada 7 orang, berikut camat. Tapi yang ada di belakang masyarakat banyak, semua yang sudah ada bukti dibawa.
“Sebanyak 18 orang dibawa ke Bawaslu yang dipanggil. Saya juga dipanggil, saya hari pertama, tapi semuanya yang sudah dipanggil Bawaslu itu 18 orang, tapi saya tidak tahu sampai hari ini tindak lanjutnya seperti apa,” ujar saksi dari kubu Ganjar-Mahfud ini.
Memed menceritakan, kejadian tersebut berlangsung pada malam hari. Kemudian pada keesokan paginya, kasus dugaan ketidaknetralan aparat desa ini dilaporkan ke Panwas Pemilu setempat.
Bikin Hakim Bingung Karena Enggan Ditanya
Ketua MK Suhartoyo kemudian bertanya detilnya seperti apa. Memed kemudian meminta izin untuk memperagakan kegiatan yang dimaksud di muka persidangan. Sontak hal itu bikin hakim kaget.
“Mohon maap saya berdiri ya,” ujar Memed.
“Kami relawan iing siap menangkan Prabowo-Gibran satu putaran! Siap?,” ujar Memed menirukan aksi sejumlah perangkat desa di tempatnya.
Memed menegaskan, dirinya tidak mengarang cerita, sebab sudah disumpah sebagai saksi. Dia pun enggan ditanya hal-hal lain kecuali apa yang diketahui. Pernyataan tersebut lalu membuat Hakim Ketua MK Suhartoyo bingung.
“Loh bapak di sini untuk ditanya? baiklah kalau begitu sudah tidak usah ditanya lagi,” kata Suhartoyo memungkasi.
Advertisement