Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melaporkan per Febaruari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08% secara tahunan (yoy).
"Aset industri asuransi pada Februari 2024 mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen year on year," kata Ogi dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Maret 2024, Selasa (2/4/2024).
Advertisement
Untuk rinciannya, OJK mencatat aset industri asuransi komersial pada Februari 2024 sebesar Rp 909,77 triliun atau naik 2,47% yoy.
Akulumasi pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp68,84 triliun atau naik 10,88% yoy, yang terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 1,45% yoy dengan nilai sebesar Rp 30,77 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar Rp 30,07 triliun atau 22% yoy.
Ogi mengatakan, kinerja tersebut didorong oleh permodalan di industri asuransi yang tetap solid. Di mana industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) di atas threshold, yang masing-masing sebesar 452% dan 339%.
"Jauh diatas treshold sebesar 120%," imbuhnya.
Sementara, untuk asuransi non komersial yang terdiri dari aset BPJS Kesehatan baik badan dan program jaminan kesehatan nasional, dan BPJS Ketenagakerjaan baik aset badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan, serta program asuransi ASN dan Polri per Februari 2024, total asetnya mencapai Rp220,27 triliun atau tumbuh 0,53% yoy.
Selanjutnya, disisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Februari 2024 tumbuh sebesar 10,88% yoy dengan nilai Rp 1.427,01 triliun.
Lalu untuk dana pensiun sukarela total aset mencatatkan pertumbuhan7,03% yoy dengan nilai aset sebesar Rp372,34 triliun.
Kemudian, OJK mencatat untuk program pensiun wajib total aset mencapai Rp 1.064 triliun atau tumbuh 12% yoy. Selanjutnya, terhadap perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 15,50% yoy dengan nilai mencapai Rp46,3 triliun pada Februari 2024.
OJK Sanksi 89 Lembaga Keuangan hingga Maret 2024, dari Teguran hingga Denda
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui penegakan hukum sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun (PPDP) telah memberikan sanksi administrasi kepada 89 lembaga jasa keuangan.
Adapun sanksi tersebut terdiri dari 56 sanksi peringatan tertulis, sanksi teguran; dan 32 sanksi denda yang dapat diikuti sanksi peringatan lainnya hingga Maret 2024.
"Dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor PPDP pada Maret 2024, bidang pengawas PPDP melakukan pengenaan sanksi administratif kepada 89 lembaga jasa keuangan di sektor PPDP," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Maret 2024, Selasa (2/4/2024).
Selain itu, sejalan dengan upaya pengembangan, OJK mendorong permasalahan lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus kepada 7 perusahaan asuransi, dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangan untuk kepentingan pemegang polis.
"OJK juga melakukan pengawasan khusus kepada beberapa dapen," ujarnya.
Sebagai informasi, Ogi melaporkan per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08% secara tahunan (yoy).
"Aset industri asuransi pada Februari 2024 mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen year on year," ujarnya.
Untuk rinciannya, OJK mencatat aset industri asuransi komersial pada Februari 2024 sebesar Rp 909,77 triliun atau naik 2,47% yoy.
Akumulasi pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp68,84 triliun atau naik 10,88% yoy, yang terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 1,45% yoy dengan nilai sebesar Rp 30,77 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar Rp 30,07 triliun atau 22% yoy.
Advertisement
Bos OJK: Stabilitas Jasa Keuangan Maret 2024 Tetap Terjaga
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, melaporkan stabilitas sektor jasa keuangan nasional Maret 2024 tetap terjaga. Kinerja intermediasi yang kontributif didukung oleh likuiditas yang memadai dan tingkat permodalan yang kuat.
Disisi lain, OJK menilai saat ini kondisi perekonomian dan pasar keuangan Global cukup kondusif yang secara umum lebih baik daripada ekspektasi.
"Namun perkembangan geopolitik global masih perlu dicermati, seiring peningkatan ketegangan di Timur Tengah dan Ukraina yang berpotensi membawa dampak kepada kondisi perekonomian global," kata Mahendra dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Maret 2024, Selasa (2/4/2024).Secara global misalnya, di Amerika Serikat kinerja ekonomi terlihat solid dan di atas ekspektasi sebelumnya. Namun inflasi masih cenderung atau belum berubah dibandingkan sebelumnya.
The Fed pada The Federal Open Market Committee (FOMC) meeting pada Maret 2024 merevisi ke atas pertumbuhan ekonomi Amerika secara cukup signifikan, diiringi kenaikan perkiraan inflasi.
Meski demikian, bank sentral Amerika Serikat tetap mempertahankan rencana penurunan tingkat suku bunganya yakni FFR sebesar 75 bps di tahun 2024 ini. Likuiditas diperkirakan juga akan lebih baik seiring rencana The Fed mengurangi laju Quantitative tightening (QT).