Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengungkap, pihaknya telah menerima laporan masyarakat sebanyak 3.593 terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi. Hal ini disampaikan dalam Laporan Akhir Tahun 2023.
"Berdasarkan klasifikasi perkara, ada 525 laporan terkait perkara pidana, 1.053 laporan terkait perkara perdata, serta sisanya jenis perkara lain, sedangkan 3 daerah tertinggi yang dilaporkan, DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Barat," kata Amzulian dalam sambutannya di Kantor KY, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Advertisement
Berdasarkan laporan itu, pihaknya memberikan atau menjatuhkan sanksi terhadap 42 hakim sesuai dengan kewenangan Komisi Yudisial.
"Sanksi ringan 15 Hakim (maksimal sanksi Pernyataan tidak puas secara tertulis). Sanksi sedang 10 Hakim (maksimal sanksi dalam bentuk pembatalan atau penangguhan promosi) dan sanksi berat terhadap 17 Hakim," ujarnya.
Untuk sanksi berat itu disebutnya seperti pembebasan dari jabatan, hakim non palu lebih dari bulan dan paling lama 2 tahun, penurunan pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 3 tahun, pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan sebagai Hakim.
Selain itu, sebagai upaya pencegahan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), Komisi Yudisal disebutnya telah menerima permohonan pemantauan persidangan sebanyak 820 permohonan.
12 Laporan Investigasi
Kemudian, berdasarkan pelaksanaan investigasi Hakim. Komisi Yudisial telah membuahkan hasil seperti 12 laporan investigasi penanganan hakim di pengadilan semua tingkatan,
Kemudian 12 laporan investigasi penanganan laporan/informasi dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
"Satu investigasi pendalaman kasus, penelusuran rekam jejak terhadap 40 orang CHA dan menambah data rekam jejak sebanyak 838 hakim," sebutnya.
Advertisement
Indeks Integritas Hakim Tak Menurun
Meski adanya sejumlah laporan masyarakat dan beberapa hakim dijatuhi sanksi, tidak membuat indeks integritas terhadap hakim menurun.
"Untuk memperoleh nilai serta dampak atas pelaksanaan kinerja dalam upaya peningkatan integritas hakim, KY melakukan kegiatan pengukuran berupa indeks integritas hakim di 34 Provinsi," ungkapnya.
"Hasil nilai keseluruhan di tahun 2023 adalah 7,99, dengan variabel, kejujuran, keteguhan, self-control; dan self-esteem. Nilai indeks mengalami peningkatan sebesar 0,15 poin apabila dibandingkan dengan nilai tahun 2022 sebesar 7,84," pungkasnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com