Liputan6.com, Jakarta PT Hutama Marga Waskita memberitahukan pemberlakuan tarif Jalan Tol Tebing Tinggi-Indrapura sepanjang 28,3 Kilometer (Km) mulai Kamis, 4 April 2024 pukul 00.00 WIB.
Keputusan itu ditetapkan setelah melakukan serangkaian sosialisasi selama 2 pekan sejak tanggal 20 Maret 2024 mengenai penetapan tarif awal Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Seksi Tebing Tinggi-Indrapura.
"Pemberlakuan tarif ini menyusul setelah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 622/KPTS/M/2024 Tanggal 21 Maret 2024," kata Direktur Utama PT Hutama Marga Waskita, Dindin Solakhuddin, Selasa (2/4/2024).
Baca Juga
Advertisement
Sebelum dilakukan penerapan tarif, sosialisasi secara masif telah dilakukan kepada para pengguna jalan selama masa beroperasi tanpa tarif sejak 10 November 2023.
"Mulai dari tata cara berkendara di jalan tol yang baik dan benar, penggunaan Kartu Uang Elektronik, serta manfaat dan peran strategis jalan tol," Dindin menyebutkan.
Sudah Dilakukan Sosialisasi
Diterangkan Dindin, sosialisasi tersebut dilakukan melalui berbagai media komunikasi seperti media sosial, media luar ruang (spanduk, baliho, umbul-umbul dan VMS) serta siaran pers perusahaan hingga siaran dengan radio nasional maupun radio swasta.
"Sehingga diharapkan para pengguna jalan sudah mengetahui informasi terkait dengan akan diberlakukan tarif ruas Tol Tebing Tinggi-Indrapura," ucapnya.
Diberlakukannya penerapan tarif di ruas Jalan Tol Tebing Tinggi-Indrapura menggunakan sistem transaksi tertutup atau terintegrasi.
Maka dari itu para pengguna jalan diimbau untuk memastikan kecukupan saldo uang elektronik untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol.
Advertisement
Besaran Tarif Jalan Tol Tebing Tinggi-Indrapura
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada GT Tebing Tinggi-Indrapura:
Gerbang Tol Tebing Tinggi-Indrapura:
- Golongan 1: Rp 31.000
- Golongan II dan III: Rp 46.000
- Golongan IV dan V: Rp 61.500
Gerbang Tol Indrapura-Tebing Tinggi:
- Golongan 1: Rp 31.000
- Golongan II dan III: Rp 46.000
- Golongan IV dan V: Rp 61.500
Berkendara Sesuai Tata Tertib
PT Hutama Marga Waskita selaku Badan Usaha Jalan Tol menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Advertisement