Liputan6.com, Jakarta - Memed Alijaya, seorang saksi dari pihak pemohon Ganjar-Mahfud dihadirkan ke muka sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia bersaksi, melihat sebuah tindak kecurangan yang dilakukan oleh aparat desa setempat.
Memed bercerita, dirinya tinggal di Kampung Cikaso, RT 03 RW 02 ada aparat yang dipimpin camat dengan yel-yelan menggunakan baju Prabowo-Gibran.
Advertisement
“Jadi kejadianya di malam hari, waktunya jam 9 tempatnya di rumah ketua RW yang memimpin yang mengatakan (memandu) pak camat, yang baris kepala desa dan perangkat desa, ketua sekretariat PPS, Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang, namanya H. Rudianto SH, kepala desanya H Eka Surya Setiawan, anggota sekretariat PPS Puji Setiabudi, Operator Desa Apipudin, Bendahara Desa Ahmad Ketua RT 03 Sutarman yang lainnya Njek Ketua RW 02,” kata Memed di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Memed mengungkap, kegiatan yang dipimpin Camat Rudianto, dan yang memimpin di barisan itu sekretariat PPS Puji. Total semuanya ada 7 orang, berikut camat tapi yang di belakang masyarakat banyak, semua yang sudah ada bukti dibawa.
“Sebanyak 18 orang dibawa ke Bawaslu yang dipanggil. Saya juga dipanggil, saya hari pertama, tapi semuanya yang sudah dipanggil Bawaslu itu 18 orang tapi saya tidak tahu sampai hari ini tindak lanjutnya seperti apa,” ujar Memed.
Memed juga menceriakan, kejadian tersebut berlangsung ada malam hari dan pada keesokan paginya dilaporkan ke Panwas Pemilu setempat.
Minta Izin Peragakan Kejadian
Ketua MK Suhartoyo kemudian bertanya detilnya seperti apa. Memed kemudian meminta izin untuk memperagakan kegiatan kejadian di muka persidangan. Sontak hal itu bikin hakim kaget.
“Mohon maap saya berdiri ya, (memperagakan kegiatan aksi),” ujar Memed.
“Kami relawan iing siap menangkan Prabowo-Gibran satu putaran? Siap!,” ujar Memed menirukan aksi kejadian.
Memed menegaskan dirinya tidak mengarang sebab dirinya sudah disumpah. Namun anehnya, dia mengaku enggan ditanya hal-hal lain kecuali apa yang diketahui.
Advertisement
Ketua MK Bingung
Pernyataan tersebut lalu membuat Hakim Ketua MK Suhartoyo bingung.
“Loh bapak di sini untuk ditanya?,” tanya Suhartoyo.
“Iya saya enggak bisa ngarang, enggak bisa ngurangi, enggak bisa nambahi,” timpal Memed.
"Ya iya sudah cukup, tidak ditanya lagi,” tutup Suhartoyo.
Usai menutup percakapannya dengan saksi, Suhartoyo terihat sempat menundukkan kepalanya sejenak. Tampak gesturnya sedang menahan tawa karena pernyataan saksi Memed. Hal itu bisa terlihat dari pantauan live youtube di channel Mahkamah Konstitusi sekira pukul 15.30 WIB.