Festival Balon Udara saat Libur Lebaran Cuma Boleh Digelar di 2 Kota Ini, Selain Itu Dilarang!

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindak masyarakat yang sembarangan menerbangkan balon udara pada momen mudik lebaran. Sebab, hal itu dapat menganggu penerbangan.

oleh Tira Santia diperbarui 03 Apr 2024, 14:10 WIB
Menteri Perbungan Budi Karya Sumadi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindak masyarakat yang sembarangan menerbangkan balon udara pada momen mudik lebaran. Sebab, hal itu dapat menganggu penerbangan. (Foto: Kementerian Perhubungan)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindak masyarakat yang sembarangan menerbangkan balon udara pada momen mudik lebaran. Sebab, hal itu dapat menganggu penerbangan.

Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, saat ditemui usai membuka Posko Terpadu Angkutan Lebaran tahun 2024, di Kantor Kemenhub, Rabu (3/4/2024).

Menhub menegaskan, pelaksanaan festival balon udara tetap boleh dilaksanakan secara terbatas di 2 kota, yakni di Wonosobo dan Pekalongan, Jawa Tengah. Selain dua wilayah tersebut dilarang untuk menggelar festival serupa.

"Penting juga untuk keselamatan penerbangan adalah balon udara, kita tahu balon udara sering terjadi di Jawa Tengah dan Jawa Timur dan dua titik yang sudah resmi diberikan kesempatan adalah di Pekalongan dan Wonosobo diluar itu ilegal dan bisa ditindak," kata Menhub.

Diketahui, dua lokasi tersebut diizinkan karena telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan telah mengajukan perijinan pelaksanaan kegiatan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan memprediksi 4 juta lebih penumpang akan menggunakan transportasi udara dalam arus mudik dan arus balik lebaran tahun 2024 Masehi/1445 Hijriah.

Ditjen Hubud memproyeksikan terjadi peningkatan penumpang pada periode lebaran 2024 sebesar 12% dibandingkan periode lebaran 2023. Jumlah tersebut melampaui jumlah penumpang pada tahun 2019 atau naik 1%


Takut Ganggu Penerbangan, Menhub Cuma Izinkan Festival Balon Udara Digelar di Wonosobo dan Pekalongan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, seluruh operator pesawat terbang atau maskapai, tidak menaikkan harga tiket di atas tarif maksimal atau batas atas, saat arus mudik Lebaran 2024.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mewanti-wanti pelaksanaan festival balon udara tetap dilaksanakan secara terbatas di 2 kota. Yakni, di Wonosobo dan Pekalongan, Jawa Tengah.

Dia mengatakan, selain dua wilayah tersebut dilarang untuk menggelar festival serupa. Pasalnya, ada kekhawatiran mengganggu arus lalu lintas penerbangan.

"Di luar dua titik tersebut, jangan ikut melaksanakan festival balon udara karena balon-balon itu harus dikendalikan," ucap Menhub Budi dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).Informasi, dua lokasi tersebut diijinkan karena telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan telah mengajukan perijinan pelaksanaan kegiatan.

Tradisi Tahunan

Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni menyampaikan tradisi tahunan masyarakat menerbangkan balon udara saat menyambut menyambut Hari Raya Idul Fitri memang perlu ditertibkan. Pasalnya balon yang diterbangkan secara liar sangat membahayakan aktifitas penerbangan terutama masalah keselamatan.

"Tiap tahunnya saat syawalan, Kami selalu mendapatkan laporan dari para pilot yang terbang di jalur udara Jawa Tengah dan Jawa Timur bahwa mereka beberapa kali melihat balon udara melintas di ketinggian yang merupakan jalur lalu lintas pesawat, dan ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan," ujar Kristi.

Menurutnya masyarakat perlu membayangkan dan mengetahui jika balon udara yang terbang bebas sampai ketinggian jelajah pesawat sangat membahayakan.

"Balon udara dapat masuk kedalam mesin pesawat atau menutup kaca/jendela bagian depan pesawat sehingga menghalangi pandangan pilot. Jangan main-main, ada banyak nyawa yang dipertaruhkan, tentunya kita tidak ingin hal buruk terjadi," jelasnya.

 


Ancaman Denda

Setidaknya 200 balon udara dari 23 negara ikut serta meramaikan festival ini. (ULISES RUIZ/AFP)

Sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

“Jika ditemukenali bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, seperti yang diamanahkan oleh UU No.1 Tahun 2009, maka kami siap mendukung penegakan hukum tanpa terkecuali, agar timbul efek jera bagi masyarakat dan sadar akan bahaya yang ditimbulkan. Pak Menhub juga sudah meminta jajaran Polda Jateng untuk menegakkan aturan pidana tersebut,” tegas Kristi.

Menurutnya, perlu diberikan pemahaman yang masif kepada masyarakat oleh berbagai pihak, agar masyarakat sadar akan bahaya yang ditimbulkan jika menerbangkan balon udara secara liar.

"Penyelenggaraan festival balon udara yang ditambatkan ini menjadi salah satu solusi guna pelestarian tradisi budaya, serta memberikan edukasi dan contoh kepada masyarakat tentang bagaimana cara menerbangkan balon udara yang terkendali dan tidak membahayakan keselamatan penerbangan," ungkapnya.


Festival Balon Udara Disorot Menhub Jelang Mudik Lebaran 2024

Balon udara menyala saat "Magic Night" hari kedua kegiatan Festival Balon Udara Internasional ke-21, di Leon, negara bagian Guanajuato, Meksiko, 18 November 2023. (ULISES RUIZ/AFP)

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menekankan pentingnya mengantisipasi dan mengatasi permasalahan seperti balon udara, kelaikan bus pariwisata, dan angkutan barang yang berpotensi mengganggu angkutan Lebaran 2024 M/1445 Hijriah di Jawa Tengah (Jateng).

“Angkutan Lebaran merupakan salah satu kegiatan strategis yang menentukan ukuran keberhasilan penyelenggaraan sektor transportasi di mata publik,” kata Budi dikutip dari Antara, (1/4/2024).

Budi dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu mengatakan Rakor tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi, kolaborasi, dan sinergi dalam rangka penyiapan aspek regulasi, formulasi kebijakan, juga operasional, khususnya terkait permasalahan lalu lintas di wilayah Jawa Tengah.

“Karena persiapan terus dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan angkutan Lebaran 2024 terlaksana dengan baik dan mengutamakan aspek keselamatan bagi masyarakat sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo,” ujar Budi.

Menhub mengungkapkan, pemerintah pusat berkolaborasi dengan pemerintah daerah karena Jawa Tengah memiliki aktivitas khusus seperti jalur wisata, pasar tumpah, serta rest area.

Menurut Budi tempat wisata Dieng, Tawangmangu, Sarangan, Borobudur akan menjadi lokasi yang dituju selama libur Lebaran. Namun bus wisata berisiko tinggi karena banyak yang sudah tua.

Oleh karena itu, Budi berharap semua Kapolres melakukan pemeriksaan kelaikan operasi (ramp check) dan merekomendasikan apa yang boleh dilakukan sopir. Jika pada hari H ada bus pariwisata yang melanggar, maka agar diperintahkan untuk balik arah.

Lebih lanjut untuk pariwisata, Budi juga mengingatkan tentang pengaturan pelaksanaan festival balon udara di Wonosobo dan Pekalongan. Secara khusus Menhub meminta Kapolres dan Dandim untuk melakukan konsolidasi dengan daerah agar tidak terjadi gangguan aktivitas penerbangan.

“Di luar dua titik tersebut, jangan ikut melaksanakan festival balon udara karena balon-balon itu harus dikendalikan," tutur Menhub.

Kemudian, Menhub menambahkan, rest area atau tempat peristirahatan juga menjadi hal penting, terutama mulai Gerbang Tol Kalikangkung hingga perbatasan Jawa Barat.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya