Toko Emas di Cirebon Dibobol Mantan Pegawai, Masuk Lewat Gorong-Gorong Sikat Emas Rp3,7 Miliar

Pelarian komplotan pencuri toko emas senilai miliaran rupiah di Cirebon berakhir sudah.

oleh Tim Regional diperbarui 03 Apr 2024, 14:04 WIB
Ilustrasi pencurian (Istimewa)

 

Liputan6.com, Cirebon - Pelarian komplotan pencuri toko emas senilai miliaran rupiah di Cirebon berakhir sudah. Polres Cirebon Kota berhasil megamankan dua pelaku pencurian emas berinisial IS (43) dan WS (20). Keduanya menjadi otak pencurian emas senilai Rp3,7 miliar di sebuah toko emas di daerah Cirebon pada 10 Maret silam.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Rano Hadiyanto mengatakan, kedua pelaku beraksi dengan cara masuk melalui saluran air dan membobol pintu toko memakai alat las, kemudian mengambil puluhan perhiasan emas.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa puluhan perhiasan emas dan emas batangan seberat 3,7 kg dari kedua pelaku," kata Rano, Rabu (3/4/2024).

Rano juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah merencanakan aksi pencurian secara matang sehingga mereka dapat dengan mudah masuk ke toko emas itu. Rano menyebutkan bahwa motif utama kedua pelaku menggondol perhiasan di toko emas itu, didasari karena masalah ekonomi. Namun pihaknya tetap melakukan penyelidikan lanjutan.

"Para tersangka bakal menjalani proses hukum lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar dia.

Sementara Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan kedua pelaku merupakan mantan karyawan toko emas itu, serta mengetahui secara detail terkait lokasi maupun bentuk bangunan toko tersebut.

Menurut dia, IS dan WS juga sempat melakukan pemetaan terhadap toko emas ini sehingga keduanya begitu leluasa mengambil perhiasan tanpa diketahui pemilik toko.

"Yang bersangkutan memiliki niatan untuk melakukan tindak pidana dan direncanakan bersama salah satu rekannya, melalui saluran air. Sebelumnya tersangka sudah melakukan mapping,” jelasnya.

 

 


Terancam 7 Tahun Penjara

Anggi menambahkan dengan terbongkar kasus pencurian ini, maka masyarakat di Kota Cirebon diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap segala potensi tindak pidana serta segera melaporkannya ke Polres Cirebon Kota.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ucap dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya