Polres Jakarta Utara Diduga Tangkap Paksa Warga Kampung Susun Bayam

Polres Jakarta Utara (Jakut) diduga telah menangkap paksa dua warga pasangan suami istri yakni Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan dan istrinya, Diah.

oleh Winda Nelfira diperbarui 03 Apr 2024, 14:15 WIB
Warga Kampung Bayam yang terdampak proyek Jakarta International Stadium (JIS) melayangkan keberatan administratif ke Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro karena tak kunjung bisa menghuni Kampung Susun Bayam. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta Polres Jakarta Utara (Jakut) diduga telah menangkap paksa dua warga pasangan suami istri yakni Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan dan istrinya, Diah.

Keduanya dijemput kepolisian jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.

Aksi tersebut, dikecam Solidaritas Peduli Kampung Susun Bayam. Sebab, dinilai dijalankan dengan proses yang tidak sesuai dengan aturan.

"Mengecam upaya kriminalisasi dua orang warga Kampung Susun Bayam (KSB) yaitu Ketua Kelompok Tani KSB, Bapak Furqan dan istrinya atas penjemputan paksa oleh Aparat Kepolisian Resort Jakarta Utara sore tadi, Selasa, 2 April 2024 menjelang warga berbuka puasa, dengan proses yang tidak sesuai aturan dan tindakan sewenang-wenang," demikian informasi tertulis Solidaritas Peduli Kampung Susun Bayam, dikutip Rabu (3/4/2024).

Padahal, dijelaskan bahwa sebelumnya warga Kampung Susun Bayam telah melakukan pramediasi di Komnas HAM untuk mencari solusi atas konflik yang dialami dengan PT Jakpro dan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait dengan perubahan Surat Keterangan (SK) penempatan Warga Kampung Susun Bayam.

Berdasarkan SK PT Jakpro nomor 110/UT0000/VIII/2022/0428 tertanggal 22 Agustus 2022, tentang penempatan unit masing-masing warga Kampung Bayam telah ditentukan pembagian penempatan huniannya pada Kampung Susun Bayam (KSB).

"Berdasarkan SK tersebut, seharusnya warga sudah secara sah diakui sebagai calon penghuni Kampung Susun Bayam. Namun kini warga malah diabaikan dan tidak diizinkan menempati yang seharusnya telah ditetapkan dalam SK," katanya.

"Kemudian, warga malah dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana yaitu penyerobotan, memasuki pekarangan tanpa izin dan perusakan bersama-sama," sambungnya.

Terbaru, sebelum tengah malam, Diah istri Furqon telah dibebaskan. Namun, Furqon hingga saat ini masih ditahan.

 


Laporan dari Jakpro

Sebelumnya, Jakpro telah melaporkan oknum warga eks Kampung Bayam tersebut kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara pada 7 Desember 2023. Laporan itu ditindaklanjuti Polres Jakarta Utara hingga telah memasuki tahap penyidikan

Warga eks Kampung Bayam itu disebut secara berkelompok telah memasuki pekarangan Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) yang merupakan aset milik Jakpro tanpa izin.

 


Masuk Unit KSB

Mereka disebut memasuki unit KSB pertama kali pada 29 November 2023. Kemudian terulang kembali pada awal Desember 2023.

Setidaknya, Jakpro melaporkan eks warga Kampung Bayam atas sejumlah hal meliputi penyerobotan lahan secara ilegal di unit KSB, merusak aset di unit KSB dengan melakukan penggantian secara paksa pada lubang kunci unit hingga laporan telah memanfaatkan akses air bersih secara illegal yang terdapat di lingkungan HPPO.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya